"Menurut kami jalan di luar pengadilan ini dapat ditempuh melalui dua jalan, yang pertama Kejagung mengeluarkan diponering atau SKPP," kata Anas usai memperingati hari jadi Partai Demokrat ke-9 di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (10/10/2010).
Anas menyatakan, penyelesaian diluar pengadilan ini merupakan arahan yang pernah dilontarkan Presiden SBY. "Harapan Presiden adalah kasus Bibit dapat ditempuh di luar pengadilan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
(nal/nwk)











































