Anas Harap Kasus Bibit-Chandra Diselesaikan Di Luar Pengadilan

Anas Harap Kasus Bibit-Chandra Diselesaikan Di Luar Pengadilan

- detikNews
Minggu, 10 Okt 2010 11:46 WIB
Anas Harap Kasus Bibit-Chandra Diselesaikan Di Luar Pengadilan
Jakarta - Kasus Bibit S Rianto-Chandra Hamzah terus berlanjut. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui deponering atau penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Menurut kami jalan di luar pengadilan ini dapat ditempuh melalui dua jalan, yang pertama Kejagung mengeluarkan diponering atau SKPP," kata Anas usai memperingati hari jadi Partai Demokrat ke-9 di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (10/10/2010).

Anas menyatakan, penyelesaian diluar pengadilan ini merupakan arahan yang pernah dilontarkan Presiden SBY. "Harapan Presiden adalah kasus Bibit dapat ditempuh di luar pengadilan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Anas menegaskan, PD tidak melakukan intervensi mengenai langkah apa yang harus diambil dalam penyelesaian kasus ini. "Mana yang dipilih kami tidak dapat melakukan intervensi. Secara teknis itu wewenang Kejaksaan, yang penting sesuai arahan Presiden," katanya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

(nal/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads