"Switzerlands National Bank aktif berperan dalam distribusi uang tetapi tidak berperan dalam percetakan. Percetakan diserahkan kepada Federal Finance Association/Kemenkeu Swiss yang menunjuk perusahaan percetakan lokal," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Minggu (10/10/2010).
Fakta tersebut diperoleh Achsanul dalam studi banding Panja RUU Mata Uang Komisi XI DPR ke Swiss. Achsanul berangkat ke Swiss dalam rangka memperkaya pengalaman dalam rangka menyempurnakan RUU Mata Uang yang sedang digarap di Komisi XI DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank Nasional melaporkan kebutuhan percetakan uang ke Kemenkeu setiap kwartal atau setiap saat jika dibutuhkan. Sangat berbeda dengan yang terjadi di Indonesia yang semua diurusi Bank Indonesia," papar Achsanul.
Selain itu, Achsanul menuturkan, jumlah Bank di Swiss tidak sebanyak di Indonesia. Di Swiss, masing-masing Propinsi hanya memiliki lima bank.
"Mereka hanya punya lima Bank di setiap Propinsi. lima Bank ini digunakan Pemerintah sebagai distribusi dan alat kontrol moneter," terang Achsanul.
Swiss juga menerapkan aturan yang cukup ketat terhadap masuknya Bank asing. Oleh karena itulah perbankan di Swiss jauh lebih aman.
"Bank asing dibatasi 1 cabang setiap Propinsi sehingga mudah dikontrol," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu dengan Bank Indonesia sempat 'berebut' tandatangan di uang kertas. DPR pun belakangan cenderung ingin memberikan hak tandatangan pada uang kertas kepada Pemerintah.
(van/gah)











































