"Deponering sudah tertutup," ujar Anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Jamil, kepada detikcom, Minggu (10/10/2010).
Nasir menuturkan, putusan MA sudah menegaskan bahwa SKPP terhadap Bibit-Chandra sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Yang harus dilakukan Kejagung hanyalah melengkapi berkas perkara untuk melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.
"Harus diproses dan dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejagung, itu juga kalau berkasnya sudah lengkap," saran Nasir.
Sikap PKS ini berseberangan dengan sejumlah fraksi di DPR. Partai Golkar, PD, dan PAN mendesak agar Kejagung segera mengeluarkan deponering terhadap kasus Bibit-Chandra.
PD bahkan menegaskan bahwa keinginan SBY adalah penyelesaian di luar pengadilan. Sementara itu, PAN meyakini bahwa deponering terhadap kasus Bibit-Chandra adalah upaya penyelamatan KPK yang harus segera dilakukan.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah harus harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjoyo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
(van/gah)











































