Desakan dari DPR sendiri muncul setelah Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan PK atas SKPP kedua pimpinan KPK yang diajukan Kejaksaan Agung tersebut. Oleh karena itulah, Plt Jaksa Agung Darmono, diminta segera mengambil langkah tegas.
"Kejagung bisa mengeluarkan SKPP yang baru tetapi dengan alasan yuridis, atau mengeluarkan deponering untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum," ujar Ketua FPAN DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Minggu (10/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah disarankan sejak lama oleh Komisi III DPR," ujar Tjatur.
Tjatur meyakini proses hukum terhadap Bibit-Chandra yang akan berjalan akan menganggu kinerja KPK. Terutama karena dua pimpinan KPK harus terbagi fokus mengurus kasusnya sendiri.
"Kinerja KPK akan menurun drastis. Tidak mungkin dua orang pimpinan bagian penindakannya kena kasus terus bisa konsentrasi," ingat Tjatur.
Oleh karena itu, Tjatur berharap Pemerintah segera duduk bersama DPR untuk mengambil sikap terkait hal ini. Kinerja KPK memberantas korupsi tidak boleh terganggu.
"Yang paling tepat ya Pak Darmono harus memilih salah satu dari dua opsi tersebut," tegas Tjatur.
Namun demikian, jika Kejagung memutuskan untuk tidak menempuh langkah lanjutan, Tjatur tak mau berpolemik. Tjatur menyarankan agar Bibit dan Chandra mempersiapkan diri.
"Jika tidak ada langkah yang diambil Plt Jaksa Agung, teman-teman KPK yakni Bibit dan Chandra harus tetap tegar dan menyiapkan diri baik mental maupun materi untuk menghadapi persidangan dan jangan berkecil hati," imbaunya.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah harus harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjoyo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kemen
(van/gah)











































