"Dengan tidak diterimanya PK Kejagung atas SKPP Bibit dan Chandra, Plt Jaksa Agung Darmono sebaiknya mempertimbangkan mengeluarkan deponering demi kepentingan rakyat luas," ujar Ketua DPP PD Bidang Pemberantasan Korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada detikcom, Minggu (10/10/2010).
Didi menuturkan, Presiden SBY sudah memerintahkan Kejagung untuk mengambil langkah bijaksana terkait kasus Bibit-Chandra. Oleh karena SKPP sudah tidak lagi berfungsi, Kejagung dimintanya untuk mengambil langkah yang lebih maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, Didi menambahkan, saat ini Pemerintah tengah fokus mengusut tuntas kasus korupsi. Kekuatan KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi menjadi kartu as untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
"Pemerintah saat ini konsentrasi dengan penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Jika KPK lemah tentu rakyat Indonesia menjadi kecewa," tegasnya.
Pandangan serupa sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Ical mengaku menghormati sikap MA yang tidak menerima PK SKPP Bibit-Chandra, namun Ical meminta Jaksa Agung mempertimbangkan untuk mengeluarkan deponering terhadap perkara yang dihadapi dua pimpinan KPK ini.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah harus harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjoyo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
(van/gah)











































