"Kita menghormati putusan hukum, kita hidup di negara hukum. Kalau mau menjalankan kebijakan lain (tindak menggubris putusan MA), kan ada bisa deponering perkara, kalau mau ya itu," ujar Ical kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar di Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Sabtu (9/10/2010).
Ical pun mengajak semua pihak menghormati putusan MA. Kalaupun ada dorongan deponering atau cara lain yang dianggap benar, Ical berharap dilakukan sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pimpinan DPR memilih menahan diri terkait purusan MA tersebut. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku hanya bisa menyampaikan penghormatan terhadap putusan MA yang cukup mengagetkan tersebut.
"Saya menahan diri tak terlalu jauh beri tanggapan, sebab itu ranah hukum. Ranah dari Kejagung dan MA dengan seabreg kewenangan yang mereka punya," kata Priyo.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK
dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah harus harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjoyo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
(van/gah)











































