Usai menandatangani berkas-berkas eksekusinya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai, Jakarta, Sabtu (9/10/2010), Erwin masuk ke mobil tahanan. Mobil pun langsung melesat menuju LP Cipinang.
"Sebagai warga negara yang baik, saya sukarela penuhi panggilan eksekusi Kejaksaan. Bahkan sejak April 2006, saya sudah kooperatif. Sekarang semua saya serahkan ke pengacara saya. Saya berterimakasih telah beliau dampingi," ujar Erwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak 2006 secara konsisten Dewan Pers memposisikan kasus ini sebagai delik pers. Sampai hari ini kami tetap meminta MA mengadili kasus ini dengan UU Pers," kata Uni Lubis.
Sebelumnya, penangkapan paksa Erwin sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf dalam Surat Perintah Nomor 160.1.14/Euh.2/10/2010. Meski demikian status Erwin belum dinyatakan buron. Kejaksaan akan melakukan upaya paksa terlebih dahulu.
Kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis pernah mengatakan Dewan Pers akan dilibatkan dalam perkara yang masih terkait produk jurnalistik ini. Kejari Jaksel telah memberikan waktu sampai Kamis 7 Oktober 2010 pukul 17.00 WIB bagi Erwin untuk menyerahkan diri.
Namun, hingga tenggat waktu ini, Erwin tak juga kunjung hadir di kantor kejaksaan. Akhirnya, Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan Yusuf meneken surat upaya paksa bagi Erwin.
Erwin berjanji untuk menyerahkan diri pada 7 Oktober lalu. Namun, hingga malam hari Erwin tak kunjung menampakkan diri di Kejari Jaksel. Namun, sahabat dekat Erwin, I Gusti Ngurah Artha mengungkapkan, jika Erwin memang masih berada di Bali.
(lh/gah)











































