Pantauan detikcom di Kejari Jaksel, Jl Ramba, Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2010), Erwin tiba pukul 15.45 WIB. Saat turun dari mobil tahanan, Erwin yang didampingi kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis, langsung diserbu wartawan.
Namun penjagaan super ketat dari sejumlah kepolisian menghalangi kerja wartawan. Aksi dorong mendorong pun terjadi antara polisi bersenjata laras panjang yang mengepung Erwin dengan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin berjalan santai meski dikerumunin wartawan. Dengan ekspresi yang biasa saja, Erwin pun langsung bergegas dibawa ke dalam ruangan Kasi Pidana Umum Kejari Jaksel. Polisi bersenjata laras panjang pun ditarik mundur karena Erwin sudah memasuki ruangan.
Sebelumnya, penangkapan paksa Erwin sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf dalam Surat Perintah Nomor 160.1.14/Euh.2/10/2010. Meski demikian status Erwin belum dinyatakan buron. Kejaksaan akan melakukan upaya paksa terlebih dahulu.
Kejari Jaksel dengan dibantu sejumlah tim dari kejaksaan-kejaksaan di daerah masih melakukan pencarian atas Erwin. Kejaksaan mengimbau Erwin untuk taat hukum dan menunjukkan dirinya.
Kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis pernah mengatakan Dewan Pers akan dilibatkan dalam perkara yang masih terkait produk jurnalistik ini. Kejari Jaksel telah memberikan waktu sampai Kamis 7 Oktober 2010 pukul 17.00 WIB bagi Erwin untuk menyerahkan diri.
Namun, hingga tenggat waktu ini, Erwin tak juga kunjung hadir di kantor kejaksaan. Akhirnya, Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan Yusuf meneken surat upaya paksa bagi Erwin.
Erwin berjanji untuk menyerahkan diri pada 7 Oktober lalu. Namun, hingga malam hari Erwin tak kunjung menampakkan diri di Kejari Jaksel. Namun, sahabat dekat Erwin, I Gusti Ngurah Artha mengungkapkan, jika Erwin memang masih ada di Bali. (gus/gah)











































