Demikian jawab Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ditanya soal putusan MA. Dia ditemui di sela forum Konsultasi Kader Golkar di Eksekutif dengan Pimpinan Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jl Anggres Nely, Slipi, Jakarta, Sabtu (9/10/2010).
Β
"Saya menahan diri tak terlalu jauh beri tanggapan, sebab itu ranah hukum. Ranah dari Kejagung dan MA dengan seabreg kewenangan yang mereka punya," kata Priyo.
Bila memang diperlukan tanggapan pejabat negara selain MA dan Kejagung, maka menurutnya Menkum HAM Patrialis Akbar adalah yang paling berwenang. Selaku pihak pemerintah, maka tentunya Kemenkum HAM punya kapasitas menyampaikan pandangan terhadap penolakan PK atas SKPPP kasus Bibit-Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi dari Partai Golkar ini menyatakan, kapasitas DPR terhadap isu ini sebatas pada konsekuensi dari putusan MA terhadap tahap uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK. Sebab bila memang akhirnya Bibit-Chandra maju ke pengadilan maka harus ada cara untuk membantuk KPK agar tetap bekerja menanganai kasus-kasus tindak pidana korupsi.
"Kita harus cari solusi untuk membantu KPK. Bamus sudah memutuskan untuk mempercepat fit and proper test, saya minta Komisi III agar prosesnya itu bisa dipercepat," sambungnya.
Di dalam kaitan membantu kinerja KPK, maka Priyo tidak menutup peluang bila uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK tidak sebatas terhadap Ketua KPK. Melainkan langsung ke penggantian seluruh keanggotaan pimpinan lain KPK.
Tentu saja perlu pembicaraan lebih lanjut, mengingat masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 2011. Termasuk penambahan nama calon pimpinan yang pemerintah ajukan ke DPR agar jumlahnya minimal dua kali lipat dari posisi yang hendak diisi.
"Kalau mau 2 yang dipilih, maka pemerintah harus mengajukan lebih dari itu. Kami tidak mau bila DPR hanya menerima 2 calon. Hak DPR di mana? Kalau mau pemerintah mengisi semuanya, kami mau calon yang diajukan 2x lipat. Jangan lantas kami pasrah menerima calon dari pemerintah," papar Priyo panjang lebar.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil, Sesuai dengang UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah harus harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjoyo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
(lh/gah)











































