Hal ini tidak akan terjadi lagi Depok. Depok telah menggratiskan biaya pengurusan KTP, sehingga praktek minta-minta uang dari aparat yang melayanai pengurusan KTP adalah praktek yang haram dan melanggar hukum.
Sejak 2009, Depok telah memiliki mobil Pelayanan KTP Keliling, yang beroperasi selama enam hari seminggu dan terjadwal di 11 kecamatan di Kota Depok. Dengan mobil KTP Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kelurahan terdekat untuk memperpanjang KTPnya. Masyarakat cukup menyiapkan surat pengantar dari RT & RW, fotokopi KK, dan KTP lama yang sudah habis masa berlakunya, kemudian menghampiri petugas di mobil KTP Keliling. Foto diri kemudian dilakukan di mobil. Dalam hitungan belasan menit, KTP baru pun sudah di tangan!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuatan KTP secara online ini adalah amanat dari pemerintah pusat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang kependudukan. UU itu mengamanatkan seluruh daerah di Indonesia agar menerapkan KTP Nasional, sehingga setiap warga negara hanya memiliki satu KTP tunggal saja. Kota Depok memang sangat bersemangat dan antusias menerapkan UU No. 23 Tahun 2006, sehingga muncullah inovasi-inovasi di bidang pengurusan KTP seperti ini.
Dengan pelayanan mobil KTP Keliling di Depok ini, diharapkan masyarakat akan menjadi lebih nyaman dan tidak direpotkan dalam melakukan pengurusan KTP. Penerapan pembuatan KTP
(ndr/ndr)











































