PK Bibit-Chandra Ditolak, DPR akan Percepat Seleksi Bambang-Busyro

PK Bibit-Chandra Ditolak, DPR akan Percepat Seleksi Bambang-Busyro

- detikNews
Sabtu, 09 Okt 2010 09:24 WIB
PK Bibit-Chandra Ditolak, DPR akan Percepat Seleksi Bambang-Busyro
Jakarta - Tidak diterimanya PK Kejagung tentang SKPP kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah berpeluang menimbulkan kekosongan pimpinan di KPK. Oleh sebab itu, Komisi III DPR berencana memajukan waktu seleksi terhadap dua calon terpilih, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.

Sedianya, pelaksanaan fit and proper test bagi Bambang dan Busyro akan digelar pada masa sidang DPR bulan November 2010. Namun dengan kondisi seperti saat ini, kemungkinan proses seleksi akan dipercepat.

"Ini penting bagi KPK. Prediksi saya akan mempercepat. Kalau enggak, ya itu semakin melemahkan KPK," kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada detikcom, Jumat (7/10/2010) malam.

Menurut politisi PKS ini, DPR sudah lama menanti putusan MA tersebut supaya ada kepastian tentang kasus yang menimpa Bibit-Chandra. Setelah muncul kabar adanya penolakan oleh MA, Komisi III DPR mulai bersiap.

Namun, Nasir mengaku agenda komisi hukum saat ini cukup padat. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu bagi calon kapolri, Komjen Pol Timur Pradopo.

"Pimpinan DPR harus segera meminta pada komisi III untuk segera fit and proper test terhadap Busyro dan Bambang karena kalau terlalu lama tidak akan menguntungkan semangat pemberantasan korupsi. Kalau lama-lama nanti dilihat publik untuk memperlambat," jelasnya.

Sementara itu, terkait putusan MA yang tidak menerima PK, Nasir melihatnya sebagai putusan yang baru pertama kali terjadi dalam dunia hukum Indonesia. Dia pun memberi saran agar Bibit dan Chandra maju ke pengadilan saja.

"Harus dilimpahkan. Makanya di pengadilan ya saya fikir tempat yang paling absah. Biar diuji di pengadilan, agar proses ini dikawal dengan baik. MA juga menempatkan hakim atau meminta agar majelis hakim yang menangani perkara yang punya kejujuran berintegritas dan berpengalaman," urainya.

Lebih lanjut pria asal Aceh ini menjelaskan, kasus Bibit-Chandra akan berpengaruh terhadap penanganan kasus di KPK. Terutama dari segi kecepatan dan pengambilan kebijakan.

"Oleh karena itu, KPK harus segera menyelesaikan persoalan besar. Pejabat yang tersangka harus diselesaikan, misalnya dari parpol harus segera dilimpahkan, supaya tidak ada dagang sapi," tutupnya.

Mahkamah Agung tidak menerima PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangangi PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil, Sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Putusan tersebut diputus kemarin dengan ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiiharjo dengan nomor perkara 152 PK/ Pid./ 2010.

"Artinya, silakan tafsirkan sendiri," tegasnya.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.

Namun PK tersebut sempat molor, karena hampir 3 bulan MA belum menerima memori PK yang diajukan Kejagung. Hingga kemudian, MA memutuskan menolak PK Jaksa. Ini berarti juga menguatkan putusan hakim PN Jaksel yang memenangkan Anggodo.

(mad/mad)


Berita Terkait