Pilihan Bibit-Chandra Tinggal Sidang Atau Deponeering

Pilihan Bibit-Chandra Tinggal Sidang Atau Deponeering

- detikNews
Sabtu, 09 Okt 2010 06:01 WIB
Pilihan Bibit-Chandra Tinggal Sidang Atau Deponeering
Jakarta - Kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah kembali mencuat setelah PK tentang SKPP yang diajukan kejaksaan tidak diterima oleh MA. Kini, pilihan yang dimiliki keduanya tinggal menjalani persidangan atau jaksa agung mengeluarkan deponeering.

Hal ini disampaikan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshidiqie saat ditanya soal pilihan apa yang dimiliki oleh Bibit dan Chandra secara kontitusi untuk membela diri. Menurut Jimly, langkah yang paling ideal adalah dengan mengesampingkan perkara atau deponeering.

"Yang paling ideal, tidak harus lagi berlarut-larut. Sesuaikan saja dengan keputusan tim 8, deponeering. Daripada berlarut dan banyak masalah yang tidak tertangani," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/10/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara konstitusi, Jimly menilai Plt Jaksa Agung Darmono berhak untuk mengeluarkan kebijakan ini. Sebab jabatan tersebut sudah mewakili kejaksaan agung secara institusi.

"Walaupun mungkin mereka (Bibit-Chandra) agak malu, ya sudah daripada berlarut-larut," tambahnya.

Alternatif lain, kata Jimly, Bibit dan Chandra bisa menghadapi persidangan. Segala proses hukum yang pernah disebut sebagai rekayasa, silakan dibuktikan di meja hijau.

Bagi pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK ini, semua pihak yakin bahwa keduanya tidak bersalah. Sehingga tidak perlu takut menjalani persidangan.

"Biar saja pengadilan yang memutus kalau bitchan tidak bersalah. Biar proses ini dijalani. Toh dia tidak akan diberhentikan karena sebagai tersangka, tidak seperti Antasari Azhar," tutupnya.

Mahkamah Agung tidak menerima PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangangi PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil, Sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Putusan tersebut diputus kemarin dengan ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiiharjo dengan nomor perkara 152 PK/ Pid./ 2010.

"Artinya, silakan tafsirkan sendiri," tegasnya.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.

Namun PK tersebut sempat molor, karena hampir 3 bulan MA belum menerima memori PK yang diajukan Kejagung. Hingga kemudian, MA memutuskan menolak PK Jaksa. Ini berarti juga menguatkan putusan hakim PN Jaksel yang memenangkan Anggodo.


(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads