Tersangka Tidak Boleh Dilibatkan dalam Rapat Kerja Komisi III

Tersangka Tidak Boleh Dilibatkan dalam Rapat Kerja Komisi III

- detikNews
Sabtu, 09 Okt 2010 05:23 WIB
Jakarta - Rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK pada Kamis lalu, dinilai menjadi 'panggung' bagi politisi PDIP Panda Nababan untuk membela diri dalam kasus suap DGS BI. Seharusnya, seorang tersangka tidak dilibatkan dalam rapat-rapat penting demi menjaga legitimasi Dewan.

"Objektivitasnya tidak ada. Selain itu, legitimasi moralnya juga nggak ada. Bagaimana sebuah keputusan penting diambil salah satunya oleh tersangka atau terpidana," kata Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang kepada detikcom, Jumat (8/10/2010) malam.

Menurut Sebastian, seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPR segera mengeluarkan keputusan penonaktifan sementara bagi anggota DPR yang berstatus tersangka. Hal ini penting dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, tersangka tersebut bisa diberikan kesempatan untuk lebih berkonsentrasi mengurusi kasus yang sedang dihadapinya. Kedua, kehormatan Dewan harus tetap dijaga.

"Apabila keputusan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah maka hak-haknya akan dipulihkan kembali. Tapi kalau terbukti, hak-haknya dicabut permanen," tegasnya.

Dari sekian banyak alasan, yang paling penting adalah tersangka tersebut tidak boleh jadi bagian dari proses pengambilan keputusan di DPR. Apalagi lembaga yang diawasi adalah penegak hukum, di mana kasus tersebut sedang berjalan.

"Itu akan menyebabkan kebijakan atau keputusan itu menjadi kehilangan legitimasi moralnya," sambung Sebastian.

Pertimbangan lainnya, kata Sebastian, supaya rapat kerja tidak dijadikan ajang membela diri seperti yang dilakukan Panda atau anggota lain yang tersangkut kasus, baik di Kejagung maupun kepolisian. "Jangan sampai menjadikan forum DPR untuk menyampaikan kasus pribadi," imbuhnya.

Terakhir, Sebastian juga berharap partai politik berperan aktif untuk menertibkan anggotanya yang tersangkut masalah hukum. Jangan sampai ada upaya pembelaan bahkan pembiaran dalam kasus-kasus tertentu.

"Jangan sampai malah menjadi tempat berlindung. Rakyat juga akan meliha tidak ada semangat dari parpol untuk mencoba membersihkan dirinya dari orang bermasalah itu," tutupnya.

Dalam raker dengan KPK hari Kamis kemarin, Panda curhat kasus yang menimpanya berdampak kepada keluarga dan bisnisnya. Ia membeberkan kejanggalan dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang melilitnya.

Panda kemudian menyerahkan sebagian bukti-bukti miliknya kepada pimpinan KPK dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

Panda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Bersama Panda, ditetapkan juga 25 mantan anggota Dewan lainnya sebagai tersangka.

(mad/mad)


Berita Terkait