"Dalam protap (prosedur tetap) dinyatakan bahwa anggota Polri harus mampu membaca situasi, menilai kondisi di lapangan menurut keyakinan yang bersangkutan," kata Deputi Operasi Mabes Polri Irjen Soenarko kepada wartawan.
Hal itu diungkapkan Soenarko usai menghadiri arahan Kapolri tentang penanggulangan anarki di Gedung Tifa Kencana di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Polri sebagai pelindung masyarakat, harus mampu menghadapi situasi mulai dari ambang gangguan. "Artinya suatu kondisi yang perlu kehadiran anggota polri dan tindakan kepolisian, jangan langsung tangkap," katanya.
Dalam menghadapi kondisi seperti itu, katanya, anggota Polri wajib menghimbau pengancam itu lebih dulu. Polisi, kata dia, tidak boleh membiarkan situasi ambang gangguan.
"Karena jika didiamkan, akan terjadi gangguan nyata," katanya.
Ia mencontohkan situasi di mana anggota Polri menemukan orang yang membawa kelewang. "Itu sudah gangguan. Aparat polisi berkewajiban sampaikan himbauan kepada yang bersangkutan agar berhenti, letakkan senjata dan sebagainya," ujarnya.
"Karena kalau tidak dilakukan demikian, mungkin akan tejadi gangguan nyata yaitu rangkaian yang mungkin menimbulkan korban jiwa," lanjutnya.
Soenarko mengatakan, Polri selama ini sudah memiliki protap dalam menghadapi gangguan yang bersifat ekskalatif. Namun, protap yang ditandatangani Kapolri 1 Oktober 2010 lalu ini guna menghadapi tindakan yang cenderung bersifat sporadis.
"Protap ini diarahkan untuk perilaku yang berdasarkan penilain petugas sudah sporadis, spontanitas dan langsung , contoh di Ampera Raya. Begitu turun, dari rambu-rambu yang ada, dia (polisi) tidak harus sendirian," jelasnya.
Jika sudah menghadapi situasi yang sudah sporadis seperti itu, anggota polisi wajib mengamati. "Minta bantuan ke satuan yang lebih tinggi," katanya.
(mei/mad)










































