"Ini janggal, kental sekali aroma politisnya, kenapa tidak digugat dari
jauh-jauh hari," ujar Pengamat Politik Charta Politika Karel H Susetyo dalam
rlis yang diterima detikcom, Jumat (8/10/2010).
Menurut Karel, aroma politis dalam isu ini sangat kental. Pertama terdapat
rentang jarak 10 tahun lebih dari tragedi tersebut dan tak ada yang
mempertanyakannya saat Timur masih menjabat sebagai Kapolda Banten, Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebagai pelaku pelanggar HAM. Sehingga stempel yang coba dilekatkan bahwa Timur adalah pelanggar HAM, menjadi sesuatu yang berlebihan dan dipaksakan.
Ketiga, tidak ada reaksi dari kelompok manapun ketika nama Timur dimasukkan
dalam daftar nama calon kapolri yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Justru ketika berada di puncak pengabdiannya, kasus itu seakan-akan muncul
untuk meminta pertanggung jawaban Timur," tegasnya.
"3 hal tersebut, pada dasarnya, sudah bisa menegaskan kalau keputusan Presiden untuk menunjuk Timur sebagai calon kapolri adalah sah secara hukum, prosedural dan politik," tandasnya.
Timur Pradopo lahir di Jombang, Jatim, 10 Januari 1956. Dia merupakan lulusan Akpol 1978. Dia pernah menjadi Kapolres Jakarta Barat pada 1997-1999 saat peristiwa Trisakti dan Semanggi meletus, Kapolres Jakarta Pusat (1999-2000), dan Kapolwiltabes Bandung (2001) serta menjadi Kapolda Banten, Kapolda Jabar dan terakhir Kapolda Metro Jaya.
Timur diprediksi tidak akan menemui hambatan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini terlihat dari pernyataan sejumlah pimpinan anggota Dewan tentang sosok Timur yang dianggap paling ideal untuk menyatukan Polri.
Bila resmi jadi Kapolri, Timur akan menggantikan Jenderal Pol Bambang Hendarso yang memasuki masa pensiun pada 10 Oktober.
(did/mad)










































