Kubu Bibit-Chandra Siap Saja Bila Bertarung di Pengadilan

Kubu Bibit-Chandra Siap Saja Bila Bertarung di Pengadilan

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 19:45 WIB
Kubu Bibit-Chandra Siap Saja Bila Bertarung di Pengadilan
Jakarta - MA tidak dapat menerima permohanan PK SKPP Bibit Chandra yang diajukan Kejaksaan. Jika perkara ini harus ke pengadilan, Bibit Chandra mengaku siap.

"Kita siap hadapi konsekuensi apapun termasuk jika harus ke pengadilan," ujar salah satu kuasa hukum Bibit Chandra, Taufik Basari dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2010).

Kesiapan itu terlihat dari dibentuknya kembali Tim Pembela Bibit Chandra jilid II. Tim yang sudah dibubarkan ini kembali dibuat sekitar bulan Juni lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesiapan kita sudah kita siapkan jauh-jauh hari," tegas Taufik.

Taufik yakin dengan posisi Bibit Chandra yang tidak bersalah. Dari fakta-fakta yang ada, kasus ini memang penuh rekayasa.

Taufik memaparkan, majelis hakim di MA belum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, baru pemeriksaan formil. Penolakan itu hanya karena MA memang tidak dapat menerima PK yang diajukan oleh Kejaksaan.

Mahkamah Agung menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.
(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads