Komisi III Minta Kejagung Segera Keluarkan Deponering

PK Bibit-Chandra Ditolak

Komisi III Minta Kejagung Segera Keluarkan Deponering

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 19:40 WIB
Komisi III Minta Kejagung Segera Keluarkan Deponering
Jakarta - Mahkamah Agung tidak menerima PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra. Ini artinya putusan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah harus dijalankan. Komisi III pun menyarankan Kejaksaan Agung menggunakan wewenangnya deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).

"Saya menyarankan Kejagung menggunakan wewenangnya sesuai pasal 35 huruf c yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum," ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy kepada wartawan, Jumat (8/10/2010).

Alternatif lain yang bisa dilakukan Kejaksaan dengan adanya putusan ini yaitu mengeluarkan SKPP baru.

"Atau mengeluarkan SKPP baru dengan alasan hukum," katanya.

Tjatur menyayangkan sikap Kejaksaan yang tidak dari awal menggunakan wewenang yang dimiliki untuk mengeluarkan deponeering. Kejaksaan justru mengeluarkan SKPP yang sangat lemah.

"Semula kami (Komisi III) sudah menyarankan kepada Kejagung untuk menggunakan wewenangnya dlm pasal 35 huruf 2 yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, tetapi malah mengeluarkan SKPP yg lemah karena menggunakan alasan sosiologis," jelas politisi Partai Amanat Nasional ini.

Bagi Tjatur keputusan ini mengacaukan penegakan hukum terutama dalam agenda pemberantasan korupsi. Kalau Kejaksaan tidak mengambil langkah yang tepat, maka dipastikan KPK akan sulit bekerja khususnya dalam menangani perkara.

"Kita akan menyelamatkan lembaga penegak hukum terutama yang bergerak pada korupsi. Kalau sampai kurang dua lama lagi, habis nanti KPK enggak bisa kerja," tegasnya.

Sebelumnya, siang tadi Mahkamah Agung tidak menerima PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangangi PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil, Sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Putusan tersebut diputus kemarin dengan ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiiharjo dengan nomor perkara 152 PK/ Pid./ 2010.

"Artinya, silakan tafsirkan sendiri," tegas Nurhadi.

(lia/ndr)


Berita Terkait