Kubu Bibit-Chandra Minta Kejagung Keluarkan SKPP Baru

Kubu Bibit-Chandra Minta Kejagung Keluarkan SKPP Baru

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 19:26 WIB
Kubu Bibit-Chandra Minta Kejagung Keluarkan SKPP Baru
Jakarta - Kuasa hukum Bibit-Chandra meminta agar Kejaksaan Agung segera mengeluarkan SKPP yang baru. Pemeriksaan tambahan juga diperlukan untuk menambah dasar yang kuat bagi SKPP tersebut.

Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Bibit Chandra, Alexander Lay dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2010).

Menurut Alex, ada beberapa opsi yang bisa diambil Kejagung untuk menghentikan perkara ini. Salah satunya dengan mengeluarkan SKPP yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbitkan SKPP yang baru dengan alasan yang tepat," tegas Alex.

Namun sebelum menerbitkan itu, Alex meminta agar Kejagung mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta baru. Mulai dari sudah divonis bersalahnya Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor dan ketiadaan rekaman percakapan Ari Muladi-Ade Rahardja yang selama ini disebut-sebut sebagai bukti kuat.

Kejagung juga dapat saja mengambil langkah deponeering dalam kasus ini. Atau yang paling terkahir, lanjut Alex, dengan membawa ke ranah pengadilan.

"Kejaksaan punya tiga wewernang itu, dan paling tepat adalah melakukan pemeriksaan ulang, dan itu dimungkinkan dalam KUHAP," tandasnya.

Mahkamah Agung menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.

(mok/ndr)


Berita Terkait