"Bibit-Chandra maju saja ke proses pengadilan, tidak perlu mengemis deponering atau SKPP ke Kejagung. Buktikan kebenaran materiil di pengadilan bahwa ada rekayasa," jelas Todung saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2010).
Namun memang maju ke pengadilan itu membuat kerja KPK akan semakin lemah. Hanya ada 2 pimpinan, dan akan membuat yang lain gentar untuk bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyesalkan keputusan MA yang dinilainya tidak pro pada pemberantasan korupsi. MA hanya melihat aspe teknis dan yuridis.
"Secara substansial itu ada rekayasa dan kriminalisasi pada pimpinan KPK dan sudah diketahui publik, apalagi sudah diperdengarkan di MK rekaman dugaan rekayasa. Jadi keputusan MA ini ironis, hal teknis mengalahkan hal substansial. Dengan ini kita tidak mungkin mengalahkan pemberantasan korupsi," tutupnya.
Mahkamah Agung tidak menerima PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangangi PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil, Sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Putusan tersebut diputus kemarin dengan ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiiharjo dengan nomor perkara 152 PK/ Pid./ 2010.
"Artinya, silakan tafsirkan sendiri," tegasnya.
Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.
Namun PK tersebut sempat molor, karena hampir 3 bulan MA belum menerima memori PK yang diajukan Kejagung. Hingga kemudian, MA memutuskan menolak PK Jaksa. Ini berarti juga menguatkan putusan hakim PN Jaksel yang memenangkan Anggodo.
(ndr/mad)










































