"Terserah Kejaksaan Agung, itu wewenang Kejaksaan Agung," ujar Bibit saat dihubungi wartawan, Jumat (8/10/2010).
Bibit yang masih berada di Mataram, NTB mengaku belum mengetahui informasi mengenai penolakan MA terhadap PK SKPP. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan ini pada tim kuasa hukum yang sudah sejak siang tadi berkoordinasi dengan Chandra M Hamzah di Gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Bibit masih yakin jika perkara yang menimpa dirinya dan Chandra adalah rekayasa belaka. Anggodo Widjojo kini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Presiden juga pernah menginstruksikan agar kasus ini jangan sampai masuk ke ranah pengadilan.
"Jadi kan ketahuan kasus ini rekayasa," tegasnya.
Mahkamah Agung menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.
Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.
(mok/anw)











































