Denny: Kejagung Harus Pertimbangkan Putusan Anggodo

PK Bibit-Chandra Ditolak

Denny: Kejagung Harus Pertimbangkan Putusan Anggodo

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 17:39 WIB
Denny: Kejagung Harus Pertimbangkan Putusan Anggodo
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) Bibit-Chandra ditolak Mahkamah Agung. Langkah segera harus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyikapi putusan MA tersebut. Tentu dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo.

"Setelah PK diajukan, ada perkembangan yang sangat signifikan, terkait dengan pengadilan Anggodo, terkait tindak pidana korupsi yang sederhananya membuktikan bahwa tidak benar terjadi pemerasan, tetapi yang ada adalah permufakatan jahat dari Anggodo dan beberapa orang lainnya. Itu sebenarnya dengan kata lain  melemahkan tuduhan terhadap Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto," ujar Staf Khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana.

Denny menyampaikan hal itu di depan kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2010).

Konstruksi hukum terhadap Chandra dan Bibit, imbuhnya, adalah pemerasan. Tetapi keputusan Anggodo itu sebenarnya mengatakan bukan pemerasan tetapi permufakatan jahat atau percobaan penyuapan.

"Dan saya pikir itu akan jadi dasar pertimbangan yang sangat baik yang akan dipilih oleh Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Denny menambahkan, ada beberapa dasar yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Kejaksaan Agung. Terutama adalah rekomendasi Tim 8, kemudian arahan Presiden SBY pada saat memberikam pidato untuk mencari solusi terbaik di luar pengadilan yang membuat dikeluarkannya SKPP.

"Kalau sekarang SKPP tidak diterima Mahkamah Agung pasti akan mencari solusi terbaik yang sejalan dengan perkembangan-perkembangan terbaru, termasuk persidangan Anggodo yang mengatakan bahwa Anggodo itu sebenarnya melakukan percobaan penyuapan atau permufakatan jahat, dengan kata lain membantah telah terjadi pemerasan," papar Denny.

Apakah ini berarti pemerintah meminta Kejaksaan menggunakan asas oportunitas atau deponering?

"Dulu, itu salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan dengan baik adalah deponering. Karena deponeering adalah hak yang melekat pada jaksa agung, tidak etis kita mendahulkui pilihan-pilihan yang akan diambil Kejagung. Tapi memang masih terbuka ruang untuk kita. Mari kita beri ruang kepada Kejaksaaan untuk menimbang mana pilihan yang terbaik sejalan dengan putusan MA, putusan banding Anggodo, dan juga terkait keputusan pengadilan Tipikor," jelas Denny.

Denny sendiri sudah melaporkan hasil putusan MA ke Presiden SBY, kendati belum bertemu langsung dengan SBY.

Mahkamah Agung tidak menerima PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangangi PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil, Sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Putusan tersebut diputus kemarin dengan ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiiharjo dengan nomor perkara 152 PK/ Pid./ 2010.

"Artinya, silakan tafsirkan sendiri," tegasnya.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.

Namun PK tersebut sempat molor, karena hampir 3 bulan MA belum menerima memori PK yang diajukan Kejagung. Hingga kemudian, MA memutuskan menolak PK Jaksa. Ini berarti juga menguatkan putusan hakim PN Jaksel yang memenangkan Anggodo.

(nwk/ndr)


Berita Terkait