"Ada beberapa hal yang justru membuka peluang bagi panitia PBJ untuk melakukan korupsi," kata peneliti Transparency International Indonesia (TII) Heni Yulianto.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor TII, Jl Senayan Bawah No 17, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2010).
Perpres yang merupakan pengganti Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 ini, lanjut Heni, tidak mengurangi tindak korupsi. Misalnya dalam hal aturan penunjukan langsung dalam sebuah proyek pengadaan.
Pada Kepres No 80 tahun 2003, penunjukan langsung dibolehkan untuk proyek dengan anggaran maksimum Rp 50 juta. Sementara pada Keppres baru ini, batas maksimum dinaikkan menjadi Rp 100 miliar.
"Ini justru menambah kemungkinan terjadi korupsi. Jumlah proyek yang diperbolehkan penunjukan langsung semakin banyak," jelas Heni.
Hal ini semakin diperparah dengan adanya penjelasan yang membenerkan penunjukan langsung. Misalnya adanya izin untuk beberapa panitia PBJ untuk melakukan penujukan langsung.
"Misalnya PBJ terkait sarana kesehatan, kendaraan dinas, akomodasi kegiatan dinas, kendaraan bermotor, dan perhotelan. Itu dibenarkan melakukan penunjukan langsung," kata dia.
Kalau pun diadakan proses tender dalam PBJ, Perpres ini tidak mengatur mengenai konflik kepentingan.
"Tidak ada aturan conflict of interest. Jadi soal peserta tender yang dekat dengan pemerintah atau panitia PBJ bisa dengan mudah dimenangkan," ungkapnya.
Pemerintah seharusnya bisa mengkaji kembali pemberlakuan Perpres ini pada 1 Januari 2011 mendatang. Sebab, Perpres ini tidak memperbaiki sistem PBJ.
"Pemerintah mungkin bisa tetap menggunakan aturan lama (Keppres No 80 tahun 2010) sampai adanya UU Pengadaan Publik," kata Heni.
(ayu/anw)











































