"Paspornya kini sudah di tangan kami," ujar Kasubdit Humas Imigrasi Bambang
Catur Puspitowarno saat dihubungi, Jumat (8/10/2010).
Bambang menjelaskan, Awang tiba di Cengkareng Kamis (7/10/2010) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari China, Awang menumpang pesawat Garuda dengan penerbangan GA 865.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awang sendiri langsung bertolak menuju Kalimantan Timur.
Pada 9 Juli 2010 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Awang Farouk Ishak sebagai
tersangka kasus dugaan penyelewengan kas negara senilai Rp 576 miliar terkait divestasi saham PT KPC antara 2002-2008.
Sejak 29 Juli 2010, dia dikenakan status cegah ke luar negeri yang ditetapkan melalui surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM nomor MI.5.GR.02.05-3.0521.
Pencekalan tak membuat Awang terhambat untuk pergi ke luar negeri. Selama
sepekan, dari 1 sampai 7 Oktober, dia terbang ke Cina dengan agenda membicarakan masalah investasi.
(mok/anw)











































