Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra Merapat ke KPK

PK Bibit-Chandra Ditolak

Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra Merapat ke KPK

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 15:52 WIB
 Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra Merapat ke KPK
Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena merasa tidak berwenang menanganinya. Kuasa hukum Bibit-Chandra pun mulai berdatangan ke Gedung KPK.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pak Chandra sekarang," jelas advokat Taufik Basari di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2010).

Taufik menjelaskan, beberapa kuasa hukum lainnya juga akan berdatangan ke KPK. Namun Taufik belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan datang. Namun selain Taufik, tampak hadir juga Alexander Lay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik kembali menegaskan, jika penolakan ini sudah diduga sebelumnya. Kejagung, setelah praperadilan Anggodo Widjojo dimenangkan di PN dan PT, seharusnya segera merevisi SKPP Bibit-Chandra.

"Seharusnya merevisi kembali SKPP," lanjut Taufik.

Taufik juga menilai, tidak tertutup kemungkinan Kejagung kembali mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya.

Mahkamah Agung menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangangi PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.

(mok/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads