"Dia itu cukup senior dan maskot dalam Komisi III dan kemarin dalam konteks pengawasan," kata politisi PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/10/2010).
Trimedya menjelaskan, awalnya Panda Nababan enggan untuk hadir dalam rapat kerja itu. Namun setelah dibujuk, Panda bersedia ikut.
"Kemarin Pak Panda sudah minta izin tidak ikut rapat. Saya bilang kenapa mesti keluar? Akhirnya dia masuk, lagipula belum ada kekuatan hukum, ia baru tersangka," katanya.
Trimedya menjelaskan, seringkali standard operating procedure (SOP) yang diterapkan KPK tidak sesuai dengan KUHP. Menurut Trimedya, selama ini KPK berjanji untuk memperbaikinya, namun setelah tiga tahun berjalan tidak ada perbaikan.
"SOP bukan pertama kali ini kita pertanyakan," katanya.
Dalam raker dengan KPK hari Kamis kemarin, Panda curhat kasus yang menimpanya berdampak kepada keluarga dan bisnisnya. Ia membeberkan kejanggalan dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang melilitnya.
Panda kemudian menyerahkan sebagian bukti-bukti miliknya kepada pimpinan KPK dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Panda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Bersama Panda, ditetapkan juga 25 mantan anggota Dewan lainnya sebagai tersangka.
(nal/nrl)











































