Kejagung Disarankan Terbitkan Deponeering untuk Bibit-Chandra

Kejagung Disarankan Terbitkan Deponeering untuk Bibit-Chandra

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 15:31 WIB
Kejagung Disarankan Terbitkan Deponeering untuk Bibit-Chandra
Jakarta - Langkah hukum segera harus dilakukan Kejagung terkait peninjauan kembali (PK) Bibit-Chandra yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Salah satunya dengan mengambil deponeering yang merupakan hak istimewa Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Deponeering harus diterbitkan Plt Jaksa Agung," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, dalam siaran pers, Jumat (8/10/2010).

Pilihan deponeering ini dinilai rasional. Salah satu alasannya karena Kejaksaan Agung pula yang dahulu menerbitkan SKPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu memberi celah pada Anggodo Widjojo," tambahnya.

Selain itu, ICW menilai MA dalam kasus Bibit-Chandra tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang meresahkan publik ini.

"MA menerapkan standar ganda saat memutus PK Bibit-Chandra ini karena sebelumnya pernah memutus 4 perkara PK yang diajukan jaksa. MA juga mengenyampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK," terangnya.

Dia juga meminta Presiden SBY tidak diam saja atas putusan MA ini. "SBY menjadi yang paling bertanggung jawab menyelesaikan kemelut ini, tentu melalui Jaksa Agung," tutupnya.

Mahkamah Agung menolak permohonan PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.

(ndr/nrl)


Berita Terkait