"Deponeering harus diterbitkan Plt Jaksa Agung," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, dalam siaran pers, Jumat (8/10/2010).
Pilihan deponeering ini dinilai rasional. Salah satu alasannya karena Kejaksaan Agung pula yang dahulu menerbitkan SKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ICW menilai MA dalam kasus Bibit-Chandra tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang meresahkan publik ini.
"MA menerapkan standar ganda saat memutus PK Bibit-Chandra ini karena sebelumnya pernah memutus 4 perkara PK yang diajukan jaksa. MA juga mengenyampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK," terangnya.
Dia juga meminta Presiden SBY tidak diam saja atas putusan MA ini. "SBY menjadi yang paling bertanggung jawab menyelesaikan kemelut ini, tentu melalui Jaksa Agung," tutupnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.
Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.
(ndr/nrl)











































