"Kita sudah menduga hasil ini karena langkah pilihan PK yang diambil Kejagung terhadap praperadilan Bibit-Chandra debatable," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2010).
Taufik menilai, memang ada salah prosedur yang tidak dapat dipenuhi Kejagung. "Kejaksaan kita pertanyakan kenapa mengajukan PK sedang syarat-syaratnya kita pertanyakan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangangi PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.
Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.
(ndr/nrl)











































