"Sebenarnya publik sudah mengetahui apa yang bakal diputuskan. Keputusan ini dari konsekuensi atas diterbitkannya SKPP, untuk itu mesti kembali mengeluarkan SKPP dengan memperbaiki draf," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi di Jakarta, Jumat (8/10/2010).
Ronald menjelaskan, dalam SKPP yang pertama dahulu, alasan sosiologis yakni mengenai kondisi masyarakat, dinilai tidak tepat.
"Alasan sosiologis itu yang menjadi kelemahan sehingga digugat, untuk itu perlu diterbitkan yang baru dengan alasan yang tepat," ujar Ronald.
Kejagung juga perlu mengingat isi rekomendasi Tim 8 dahulu yang menjelaskan bahwa kasus Bibit-Chandra tidak layak diteruskan ke persidangan karena ada dugaan rekayasa.
"Apalagi sejak kasus ini berjalan KPK agak terganggu kinerjanya, belum lagi ada faktor psikologis. Tim kuasa hukum bisa mengajukan SKPP ke Kejagung dengan melihat rekomendasi Tim 8," tutupnya.
Mahkamah Agung menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.
Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta. (aan/nrl)











































