Anggoro Widjojo Tidak Dicegah KPK ke Luar Negeri

Anggoro Widjojo Tidak Dicegah KPK ke Luar Negeri

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 14:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperpanjang permintaan cegah ke luar negeri bagi tersangka korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo. Dengan demikian, buronan KPK ini dapat bepergian bebas ke luar negeri.

"Perpanjangannya sampai saat ini belum dari KPK," ujar Kasubdit Humas Imigrasi
Bambang Catur Puspitowarno saat dihubungi, Jumat (8/10/2010).

22 Agustus 2008 lalu, KPK mencegah Anggoro, Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom
David Angka Widjaja, Anggodo Widjojo dan Direktur Utama Masaro Putranefo Prayugo,
ke luar negeri. Selang setahun, KPK kembali memperpanjang permohonan cegah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga bulan Agustus 2010 lalu, permintaan perpanjangan itu tak kunjung
diterima oleh imigrasi.

"Apabila tidak ada, maka cekal tersebut berakhir demi hukum," imbuh Bambang.

Anggodo nasibnya sudah diputus di Pengadilan Tipikor selama 4,5 tahun dalam perkara percobaan penyuapan pimpinan KPK dan penghalang-halangan penyidikan. Bersama kuasa hukumnya, Anggodo pun sedang mencoba peruntungan bandingnya di Pengadilan Tinggi.

Sedangkan Putranefo tinggal menunggu waktu. Tidak lama lagi, berkas Putranefo
akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam kasus korupsi SKRT.

(mok/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads