"Perpanjangannya sampai saat ini belum dari KPK," ujar Kasubdit Humas Imigrasi
Bambang Catur Puspitowarno saat dihubungi, Jumat (8/10/2010).
22 Agustus 2008 lalu, KPK mencegah Anggoro, Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom
David Angka Widjaja, Anggodo Widjojo dan Direktur Utama Masaro Putranefo Prayugo,
ke luar negeri. Selang setahun, KPK kembali memperpanjang permohonan cegah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
diterima oleh imigrasi.
"Apabila tidak ada, maka cekal tersebut berakhir demi hukum," imbuh Bambang.
Anggodo nasibnya sudah diputus di Pengadilan Tipikor selama 4,5 tahun dalam perkara percobaan penyuapan pimpinan KPK dan penghalang-halangan penyidikan. Bersama kuasa hukumnya, Anggodo pun sedang mencoba peruntungan bandingnya di Pengadilan Tinggi.
Sedangkan Putranefo tinggal menunggu waktu. Tidak lama lagi, berkas Putranefo
akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam kasus korupsi SKRT.
(mok/ahy)











































