"Sesuai perintah Kapolri sudah berangkat tim dari Divisi Propam untuk mendalami proses keluarnya surat-surat," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2010).
Menurut Ito, hingga kini sudah 104 mobil mewah yang telah disita. Mobil mewah itu menyebabkan negara rugi Rp 900 miliar.
Ito menambahkan, bagi oknum yang diketahui terlibat dalam kasus ini akan ditindak tegas.
"Oknum yang terlibat semua pasti ditindak," tegas jenderal bintang tiga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Semua akan dilihat dari seluruh mekanisme, bari diputuskan siapa tersangkanya," tutup Ito.
Pada 28 September, Mabes Polri menyatakan, 7 orang segera ditetapkan sebagai tersangka. "Diduga sebagai terlibat terkait dengan penjualan dan distribusi yakni MRD pemilik showroom dan importir, HS, AT, RD, JC, YN, HD. Mereka masih didalami saat ini statusnya calon tersangka," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen I Ketut Yoga Ana.
Menurut Yoga, ketujuh orang tersebut umumnya karyawan dan pegawai sebuah showroom. Mereka diduga memalsukan dokumen dan data pendukung untuk kendaraan bermotor.
(ddt/nrl)










































