"Pukul 11.45 waktu Malaysia (10.45 WIB), 4 nelayan Indonesia yang berada di tahanan Reman, Johor Bahru, telah diserahkan kepada Konjen RI di Johor Bahru untuk kemudian kembali ke tanah air," demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima detikcom, Jumat (8/10/2010).
4 Nelayan yang dibebaskan itu yakni Che Rin (51), Lau Tin Guan (58), Ee Ang (50), dan Adi (35). Mereka ditahan sejak Selasa (5/10). Pihak KJRI Johor Baru begitu mendengar mereka ditahan, segera melakukan pendampingan dan mengusahakan pemulangan mereka secepatnya ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pelabuhan Kukup, keempat nelayan tersebut akan diberangkatkan dengan ferry ke pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau," imbuh Kemlu.
Kemlu menuturkan, berdasarkan hasil analisa terhadap fakta awal insiden karamnya kapal nelayan Indonesia, lokasi kejadian terjadi di wilayah perairan Malaysia.
"Kondisi keempat nelayan tersebut dalam keadaan baik," demikian siaran pers Kemlu.
Pada Kamis malam, Polda Kepulauan Riau menyatakan kapal yang berisi 4 ABK itu tenggelam setelah ditabrak oleh kapal maritim Malaysia. Menurut Dirpolair Polda Kepri, AKBP Yasin Kosasi, insiden penabrakan perahu nelayan Indonesia itu terjadi pada pukul 13.00 WIB, Selasa (5/10/2010). Keempat ABK yang berada di kapal tersebut lalu dibawa oleh kapal Malaysia. Informasi itu didapat dari pihak keluarga nelayan.
(ndr/nrl)











































