"Dia satu-satunya tersangka dalam kecelakaan itu," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang di kantornya, Jl Pahlawan, Semarang, Jumat (8/10/2010).
Edward menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap rekaman sistem operasi kereta, masinis tersebut menaikkan kecepatan saat lampu merah menyala. Padahal, seharusnya ia mengurangi kecepatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinis bernama Abdul Kholiq itu juga melanggar jalur. Ia seharusnya tak berada di jalur 3 yang sudah diisi KA Senja Utama, tapi di jalur 2.
Edward menyatakan bisa saja tersangka bertambah. Namun kemungkinan itu kecil, karena dari bukti-bukti yang ada, peran masinis sangat sentral dalam kecelakaan itu. "Nanti akan kami koordinasikan ini dengan KNKT," jelasnya.
Edward mengaku saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Diharapkan, dalam waktu dekat, proses itu selesai, sehingga kasusnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pada Sabtu 2 Oktober, KA Argo Anggrek menabrak KA Senja Utama tujuan Semarang yang sedang berhenti di Stasiun Petarukan, Pemalang, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Gerbong terakhir KA Senja Utama hancur dan sebuah gerbong lagi terguling.
Kecelakaan maut itu mengakibatkan 34 orang tewas, dan 36 orang luka-luka. Dari total jumlah orang yang luka tersebut, 34 orang menderita luka berat, sedangkan 2 orang mengalami luka ringan.
30 Orang yang mengalami luka berat sudah dirujuk ke RS daerah di Solo, Semarang, dan Surabaya sesuai permintaan keluarga dan korban. Kecelakaan ini karena masinis KA Argo Anggrek mengantuk.
(try/nrl)










































