Usulan kenaikan tarif itu dituangkan dalam draf raperda tentang retribusi parkir di wilayah Ibukota ke DPRD DKI Jakarta.
"Parkir itu merupakan sub sistem transportasi sehingga bisa dijadikan pengendali lalu lintas, termasuk untuk mengatasi macet," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono kepada detikcom, Jumat (8/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kawasan-kawasan yang padat, kita batasi parkirnya. Salah satunya dengan menaikkan tarifnya supaya warga enggan menggunakan kendaraan dan beralih ke transportasi umum," ujar pria yang akrab disapa Pris ini.
Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan draf raperda retribusi parkir di wilayah di DKI Jakarta kepada Komisi B DPRD DKI.
Dalam draf tersebut Pemprov mengusulkan kenaikan tarif parkir on street dengan sistem zoning, di mana Jakarta akan dibagi menjadi kawasan Golongan A dan B.
Untuk golongan A, tarif parkir mobil Rp 4.000 per jam, motor Rp 2.000 dan truk Rp 6.000. Dan penambahan tiap jam nya sama seterusnya.
Sedangkan untuk Gol B, mobil Rp 2.000, motor Rp 1.000 dan truk Rp 3.000. Namun dalam usulan tersebut, Pemprov DKI tidak merinci kawasan mana saja yang termasuk golongan A dan B.
"Inikan baru sebatas usulan, tentu nanti akan kita bahas di komisi. Kita juga melibatkan stake holder lainnya dalam pembahasan," ujar Ketua Komisi B, Selamet Nurdin, saat menerima usai menerima draf raperda.
(her/aan)










































