Kota Depok dibawah kepemimpinan Walikota Nurmahmudi Isma'il, nampaknya sangat menyadari hal itu. Sehingga dalam kurun waktu pemerintahannya mulai dari tahun 2006 sampai saat ini, pelayanan kesehatan yang baik menjadi salah satu program prioritas.
Program pelayanan kesehatan di kota Depok juga menyentuh warga Depok yang tidak mampu dengan memberikan bantuan pembiayaan kesehatan melalui program SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Dalam perkembangannya, mulai 1 Oktober 2010 ini warga Depok tidak mampu yang tidak terdaftar dalam program Jamkesmas dan tidak mempunyai asuransi apapun, diberi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 2009 sampai saat ini, Dinas Kesehatan dengan Dinas-Dinas lain yang terkait sudah mempersiapkan pelaksanaan Sistem Jaminan Pemeliharan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) untuk Tahun 2010, yang diawali dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kota Depok," jelas Nurmahmudi.
Dari data yang tercatat, saat ini jumlah penduduk Kota Depok sekitar 1,5 juta, 137.221 jiwa (9%) sudah menjadi peserta Jamkesmas, 279.819 jiwa (19%) menjadi peserta Askes dan Jamsostek, sisanya sebanyak 1.066.637 jiwa (72%) tidak berasuransi dan menjadi sasaran Jamkesda.
Yang menarik dari program Jamkesda Depok ini adalah tidak adanya kuota. Artinya semua warga yang memenuhi syarat untuk terdaftar dalam program Jamkesda akan ditangani oleh Pemerintah Kota Depok. Selain itu batasan pembiayaan dalam Jamkesda di kota Depok lebih tinggi dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Indonesia yaitu sesuai dengan batas toleransi
penunjukan langsung sebesar Rp. 50 juta.
Adapun syarat terdaftar dalam program Jamkesda adalah:
1. Memiliki KTP dan KK Kota Depok
2. Tidak memiliki asuransi dalam bentuk apapun
3. Memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria keluarga miskin yang ditetapkan pemerintah kota Depok, yaitu:
a. luas lantai bangunan tempat tingggal kurang dari 8 M2/orang,
b. jenis lantai rumahnya masih tanah/bambu/kayu murahan/semen kualitas jelek,
c. jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu kualitas rendah/tembok tanpa plester,
d. fasilitas tempat buang air besar tidak punya/bersama,
e. sumber penerangan utama bukan listrik,
f. sumber air minum dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan,
g. bahan bakar untuk memasak menggunakan kayu bakar/arang/minyak tanah,
h. tidak pernah/hanya satu kali dalam seminggu mengonsumsi daging/susu/ayam,
i. tidak pernah membeli/hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun,
j. hanya satu/dua kali makan dalam sehari,
k. tidak mampu membayar biaya pengobatan,
l. tidak sekolah/tidak tamat SD,
m. pendapatannya di bawah Rp 500 ribu per bulan,
n. dan pekerjaannya serabutan atau tidak mapan
Saat ini sampai tanggal 15 Oktober 2010 nanti, sedang dilakukan uji publik untuk program Jamkesda. Diharapkan dengan adanya uji publik yang sudah berlangsung sejak tanggal 10 Agustus, program Jamkesda bisa tepat pada sasarannya.
(ndr/ndr)











































