"Harus mulai dipikirkan aturan pembatasan kasasi. Tidak semua perkara bisa seenaknya masuk ke MA untuk dimintakan kasasi," kata Ahli Hukum Internasional, Universitas Hassanuddin Makassar, Laode Syarif kepada detikcom, Jumat (8/10/2010).
Sebagai rambu-rambu pembatasan tersebut, dia memberikan contoh di beberapa negara, seperti Australia, AS dan Belanda. Ada tiga ketentuan kasus yang layak diajukan kasasi, yakni, pertama, kasus pidana yang menyangkut publik seperti pelanggaran HAM. Kedua, kasus yang diajukan kasasi menyangkut penerapan dan aplikasi konstitusi. Dan ketiga, untuk perkara perdata hanyalah yang menyangkut ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang kan, maling jambu saja bisa maju kasasi. Kalau tidak dibatasi, maka MA akan sibuk atas perkara-perkara kecil," tambahnya.
Meski demikian, pembatasan kasasi akan memberikan dampak kekuasaan yang begitu besar di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Sehingga harus perlu dibarengi pembuatan regulasi kontrol terhadap PN yang efektif.Β Tantangan ke dua, yaitu pandangan akses keadilan adalah hak setiap orang.
"Memang benar bahwa setiap orang harus diberi akses untuk mendapatkan keadilan. Tapi saya kira tetap harus ada pembatasan," tutup Laode.
(asp/nvc)











































