Jadi Ajang Bela Diri Panda, Raker Komisi III DPR-KPK Dinilai Sesat

Jadi Ajang Bela Diri Panda, Raker Komisi III DPR-KPK Dinilai Sesat

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 09:40 WIB
Jadi Ajang Bela Diri Panda, Raker Komisi III DPR-KPK Dinilai Sesat
Jakarta - Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK kemarin menjadi ajang pembelaan diri bagi Panda Nababan yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap DGS BI. Rekannya sefraksi, Gayus Lumbuun, turut membela dengan menyebut penyidikan KPK sesat. Tindakan wakil rakyat ini dinilai keliru dan malah jadi rapat yang sesat.

"Tempatnya keliru. Raker itu kan bukan untuk menceritakan kasus. Itu jadi keliru, malah rapat yang sesat," cetus Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT) Fakultas Hukum UGM Zaenal Arifin Mochtar kepada wartawan, Jumat (8/10/2010).

Tindakan menjadikan raker sebagai tempat untuk menceritakan kasus dan bahkan menghujat KPK, menurut Zainal, terkesan bodoh. Sebab masyarakat nantinya akan menilai apa yang dilakukan anggota DPR terhadap KPK menunjukkan penghancuran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau KPK melakukan penyidikan tentu ada bukti. Seharusnya KPK itu didukung bukan dihujat-hujat. Kalau mau membuktikan tidak bersalah ada tempat dan waktunya. Kalau begitu, kampungan, kelewatan," tutur Zainal.

Dia menambahkan, Komisi III DPR seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk menegakkan hukum dan bukan menghancurkan hukum. "Kalau tidak sesuai keinginan jangan terus asal menghujat. Kalau cuma ngomong tanpa tindakan nyata itu omong kosong," ucapnya.

Dalam raker kemarin, Gayus Lumbuun menuding KPK mencari popularitas dengan menjadikan rekannya tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom. Menurut Gayus, KPK juga tidak pernah mencantumkan keterangan saksi yang meringankan bagi para tersangka dalam kasus suap. Termasuk nantinya bagi Panda Nababan.

Ketua BK DPR ini bahkan menuding adanya upaya sistematis dari mulai proses penyelidikan hingga penuntutan di KPK. Bahkan politisi senior PDIP menyebut pengadilan Tipikor sebagai peradilan sesat.

Sementara dalam raker Panda menyampaikan penetapan tersangka atasย  dirinya telah berimbas kepada keluarga dan bisnisnya. Menurutnya hal itu merupakan pembunuhan karakter bagi dirinya.

Panda juga membeberkan kejanggalan dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang melilitnya. Panda kemudian menyerahkan sebagian bukti-bukti miliknya kepada pimpinan KPK dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

Panda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Bersama Panda, ditetapkan juga 25 mantan anggota Dewan lainnya sebagai tersangka.

(vit/nrl)


Berita Terkait