"Amicus Curiae merupakan istilah Latin yang jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar," kata ahli hukum internasional Unhas, Makassar, Laode Syarif kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Kamis (7/10/2010).
Dalam tradisi common law, mekanisme amicus curiae pertama kalinya diperkenalkan pada abad ke-14. Partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report pada abad ke-17 dan dan 18, Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu isu hukum yang mewakili kelompok-kelompok tertentu. Nota tertulis ini tidak harus dibuat oleh seorang pengacara. Selain itu, amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini kan sahabat pengadilan (friend of the court), selama orang di luar ini bisa berikan pandangan, pengadilan bisa pertimbangkan untuk bisa jadi alasan," ujarnya.
Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun hukum Indonesia masih mempunyai peluang munculnya amicus curiae. Yaitu berpegangan pada ketentuan sesuai Pasal 5 ayat(1) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.
Sementara untuk Indonesia, amicus curiae baru ada tiga amicus curiae yang diajukan di pengadilan Indonesia yaitu pada PK kasus majalah Time versus Soeharto, Amicus curiae dalam kasus Upi Asmaradana di Pengadilan Negeri Makasar, dan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE di Pengadilan Tanggerang yang diajukan oleh kelompok organisasi masyarakat.
"Kami mendukung bahwa kekuasaan kehakiman harus independen, merdeka dalam memutus. Tapi hakim juga harus menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Salah satunya dengan nota amicus curiae ini," tutup Laode Syarif.
(asp/irw)











































