8 Jam Rapat dengan KPK, DPR Hanya Buat 2 Kesimpulan

8 Jam Rapat dengan KPK, DPR Hanya Buat 2 Kesimpulan

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 22:26 WIB
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama KPK. Selama hampir 8 jam lebih berdiskusi, hanya ada dua kesimpulan yang dihasilkan.

Rapat dimulai pukul 10.30 WIB di ruang rapat Komisi III, DPR. Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2010). Sekitar pukul 18.30 WIB pertemuan pun ditutup dengan dua kesepakatan.

Pertama, KPK didesak menyerahkan Standard Operational Procedure (SOP) tentang proses penanganan kasus dari mulai aduan sampai pelimpahan berkas ke pengadilan. Setelah itu, DPR akan memberikan masukan jika ada hal-hal yang kurang pas dengan tata cara di KUHAP dan aturan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesimpulan kedua, KPK diminta untuk membuat road map pemberantasan korupsi ke depan. Hal ini dirasa penting untuk memperjelas target KPK dalam menyusun program penindakan maupun pencegahan korupsi.

"Sudah cukup dua saja, jangan terlalu banyak," kata Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat.

Selama rapat, jumlah anggota Dewan yang hadir pun semakin sore semakin berkurang. Pada saat rapat dibuka, tercatat ada 31 orang yang hadir. Namun pada sore hari, tak lebih dari 20 orang yang tersisa.

Sebagian anggota yang sempat bertanya pada KPK juga 'menghilang'. Sontak hal ini membuat pihak KPK yang hendak memberikan jawaban menjadi tak fokus karena si penanya tak ada di tempat.

Dari 26 pertanyaan yang disampaikan, anggota Dewan kompak mempermasalahkan SOP di KPK. Politisi PDIP Panda Nababan dan Gayus Lumbuun yang paling bersuara lantang tentang hal ini.

Panda, yang juga tersangka dalam kasus suap DGS BI, menilai aturan di KPK yang melarang membawa ponsel dan pulpen saat pemeriksaan sangat mengganggu. Dia meminta prosedur itu dihilangkan dengan alasan keluarga.

"Bagaimana kalau keluarga saya ada kepentingan darurat tapi tidak bisa menelepon karene HP-nya disimpan?" tanya Panda.

Hal yang sama juga dipersoalkan oleh Gayus. Namun dia lebih menyoroti masalah penulisan dakwaan yang ditiru oleh putusan hakim.

"Beberapa halaman hanya plagiat saja. Apa sikap KPK terhadap hal ini," tegasnya.

KPK pun merespons jawaban kedua politisi tersebut. Soal pulpen dan ponsel, wakil ketua KPK Chandra Hamzah menilai perlu dilakukan penyimpanan selama pemeriksaan karena dikhawatirkan ada materi yang bocor lewat ponsel tersebut.

Sementara soal peniruan dakwaan, Chandra menilai itu adalah kewenangan hakim. "Salah jika itu ditanyakan pada saya karena itu adalah penulisan hakim," tegasnya.

Rapat rutin ini akan terus digelar setiap tiga bulan. Tidak hanya KPK, Polri dan Kejagung juga kerap menggelar rapat dengar dengan Komisi III.

(mad/irw)


Berita Terkait