Jamwas Kejaksaan Agung Periksa 3 Oknum Jaksa Kejati Kaltim

Jamwas Kejaksaan Agung Periksa 3 Oknum Jaksa Kejati Kaltim

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 20:38 WIB
Jamwas Kejaksaan Agung Periksa 3 Oknum Jaksa Kejati Kaltim
Jakarta - Pemeriksaan internal telah dikenakan terhadap tiga orang jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait isu pemerasan terhadap pejabat Pemprov Kaltim. Hasilnya akan diumumkan langsung oleh Jamwas Kejaksaan Agung.

"Keputusannya hasil pemeriksaan),ada di Kejagung," kata Wakil Kajati Kaltim, Muhammad Abduh Amasta, di kantornya,Jl Bung Tomo, Samarinda, Kamis (07/10/2010).

Tiga jaksa diduga telah melakukan pemerasan tersebut yang nilainya mencapai Rp 2 milyar itu. Salah satunya adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, dan yang bersangkutan dikabarkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Jamwas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, tidak benar itu," bantah Abduh saat ditanya kebenaran pemeriksaan Baringin.

Menurut Abduh, Baringin memang empat hari terakhir memang sedang berada di Jakarta. Tetapi untuk keperluan berobat disebabkan menderita penyakit.

"Di Jakarta untuk keperluan berobat," ujar Abduh.

Abduh menambahkan, hingga saat ini juga belum ada pelimpahan wewenang dari Jamwas ke Kejati Kaltim untuk mengusut lebih lanjut terkait dugaan pemerasan tersebut. "Semua kebijakan oleh Kejagung," imbuh Abduh.

Diberitakan detikcom 18 Agustus 2010 lalu, dana hingga Rp 2 miliar diduga mengalir ke kantong jaksa. Dana tersebut diminta oleh oknum jaksa tersebut agar penanganan kasus dugaan korupsi yang membelit 6 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),tidak terus berlanjut ke meja hijau.

Informasi dihimpun detikcom, sejumlah kepala SKPD telah menyetorkan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa diantaranya, Dirut Bank Kaltim Aminuddin telah menyetor Rp 2 M, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kaltim Yadi Sabian Noor menyerahkan Rp 150 Juta serta Kepala Balitbangda Syahrum Asri baru menyerahkan Rp 60 Juta dari Rp 250 Juta yang diminta Jaksa.

Kesemua kepala SKPD tersebut,18 Agustus 2010 lalu,dimintai keterangannya oleh tim Inspektorat Jamwas Kejagung yang dipimpin Burhanudin,di kantor Kejati Kaltim.Sedangkan 3 anggotanya adalah Wahyudi, Bambang Rukmono serta Mustamin.

Dalam catatan detikcom,sejumlah pejabat yang diduga diperas oknum Kejati Kaltim tersebut adalah para pejabat yang terlibat kasus dugaan korupsi. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan tersangka Dirut RS Abdul Wahab Syachranie Aji Syirafuddin serta dugaan korupsi pengucuran dana Bank Kaltim yang diduga melibatkan Dirut Bank Kaltim Aminuddin.

(lh/lh)


Berita Terkait