Klarifikasi Kubu Hartati Murdaya Terkait Insiden Pengusiran di Komisi II DPR

Klarifikasi Kubu Hartati Murdaya Terkait Insiden Pengusiran di Komisi II DPR

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 19:35 WIB
Jakarta - Pengusaha Hartati Murdaya diusir dalam rapat mengenai aset negara oleh Komisi II DPR pada Selasa (5/10). Komisi II beralasan Hartati menyinggung mereka. Namun kubu HartatiΒ  menegaskan bahwa DPR justru yang bersikap tidak adil.

Berikut penjelasan M Al Khadziq, kader PD dan pengurus PP GP Ansor yang merupakan salah seorang dari kubu Hartati kepada detikcom melalui surat elektronik, Kamis (7/10/2010), terkait insiden tersebut:

1. Bahwa pengusiran Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ibu Siti Hartati Murdaya, oleh pimpinan sidang di Komisi II DPR seharusnya tak perlu terjadi jika pimpinan sidang bersikap adil, tidak diskriminatif, dan menghindari arogansi penggunaan kekuasaan parlemen secara tidak bijaksana. Peristiwa pengusiran ini menunjukkan bahwa pimpinan sidang bukan saja lebih berpihak kepada Akbar Faisal, tetapi juga menunjukkan bahwa pimpinan sidang tidak mampu mengendalikan situasi lalu mengambil jalan pintas dengan cara mengusir. Oleh karena itu sudah selayaknya pimpinan Komisi II DPR diganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bahwa kami menilai pimpinan sidang saat itu terkesan berlaku tidak adil. Kalau anggota DPR yang menginterupsi diberi kesempatan berbicara yang lama, sedangan Ibu Hartati Murdaya yang ingin bicara sering tidak diberi kesempatan, bahkan sedikit-sedikit dipotong baik oleh pimpinan sidang maupun oleh interupsi anggota. Ini menunjukkan bahwa pimpinan sidang berlaku tidak adil. Hal ini sekaligus menunjukkan arogansi DPR di depan rakyat. Sangat disayangkan di era reformasi dan demokrasi sekarang ini masih ada pihak yang melanggengkan arogansi kekuasaan, dalam hal ini arogansi kekuasaan parlemen di depan rakyatnya sendiri.

3. Bahwa kami menilai gaya memimpin sidang yang ditunjukkan oleh pimpinan Komisi II DPR tampak seperti seorang hakim di pengadilan yang sedang menginterogasi seorang terdakwa. Boleh-boleh saja seorang mantan jaksa menjadi pimpinan sidang komisi di DPR, tetapi tentu saja gaya memimpin sidangnya harus berbeda. Sebab Ibu Hartati Murdaya datang ke DPR bukan sebagai seorang pesakitan atau seorang terdakwa, melainkan datang dengan niat baik untuk memenuhi undangan Komisi II guna menjelaskan duduk perkara tanah negara yang kini berada dalam pengelolaan PT Jakarta International Expo.

4. Bahwa kami menilai pimpinan sidang berlaku diskriminatif, sebab bukan hanya Ibu Hartati Murdaya yang sekali waktu berbicara tanpa melalui mekanisme pimpinan sidang. Beberapa nara sumber sebelumnya juga berkali-kali berbicara tanpa melalui mekanisme pimpinan sidang, tetapi tidak diusir dan bahkan hanya diperingatkan secara halus. Ini berbeda sekali dengan sikap pimpinan sidang terhadap Ibu Siti Hartati Murdaya yang begitu berbicara tanpa melalui mekanisme pimpinan sidang langsung diberi peringatan dan sejurus kemudian langsung diminta meninggalkan ruangan. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pimpinan sidang telah berlaku diskriminatif.

5. Bahwa mengenai anggota DPR berama Akbar Faisal yang menginterupsi dan meminta klarifikasi atas statemen Ibu Siti Hartati Murdaya yang mengatakan "hendakya dipanggil saksi ahi hukum sebanyak-banyaknya untuk membuktikan tentang kepastian hukum, jadi enak, DPR enak, kami enak, jadi tidak ada demo-demo lagi". Sebenarnya sesaat kemudian Ibu Siti Hartati Murdaya telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataanya tersebut tidak dimaksudkan untuk meyinggung perasaan DPR, tetapi Akbar Faisal masih terus memberikan interupsi berkali-kali bahkan mengancam akan mempermasalahkan statemen tersebut sebagai contemp of parliament. Dalam hal ini tampak sekali bahwa pimpinan sidang sangat memihak kepada Akbar Faisal dan pada saat yang bersamaan tampak sekali bahwa Akbar Faisal dan pimpinan sidang terlalu membesar-besarkan persoalan kecil dan tidak terfokus pada substansi masalah kedudukan tanah negara di kemayoran yang menjadi agenda pembahasan dalam sidang tersebut.

Sementara itu Atmajaya Salim, SH, legal PT Jakarta International Expo, menjelaskan bahwa di depan sidang Komisi II DPR tersebut Ibu Siti Hartati Murdaya sedang menjelaskan masalah tanah milik Setneg yang kini berada dalam pengelolaan PT Jakarta International Expo (Jiexpo), namun tiba-tiba dipotong oleh interupsi Akbar Faisal. Dalam sidang tersebut Hartati Murdaya menjelaskan:

1. Mengenai duduk perkara tentang tanah negara di area PRJ Kemayoran sudah jelas segamblang-gamblangnya bahwa tanah negara di area tersebut hingga saat ini masih ada, tidak hilang, tidak berpindah tangan, dan sama sekali tidak diagunkan ke bank manapun, apalagi bank di luar negeri. PT Jakarta International Expo (Jiexpo) mendapatkan lahan tersebut melalui lelang terbuka di pengadilan negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Utara pada tahun 2003, setelah pengelola sebelumnya, PT Jakarta International Trade Fair (JITF), dinyatakan pailit oleh pengadilan. Bahwa benar pihak Setneg memiliki saham 5 persen di PT JITF namun begitu PT JITF dinyatakan pailit maka hilanglah semua saham, termasuk hilanglah saham Setneg yang 5 persen tersebut. Oleh karena itu jika DPR hendak mengusut hilangnya 5 persen saham Setneg silakan diusut ke pengelola sebelumnya mengapa sampai pailit sehingga negara dirugikan berupa hilangnya saham 5 persen.

2. Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang maka pada bulan Desember 2003 PT Jiexpo membayar tunai ke kas negara uang sebesar Rp 984.943.740.000 sesuai risalah lelang. Bahwa dalam risalah lelang tersebut sama sekali tidak dicantumkan keharusan agar pemenang lelang memberikan saham sebesar 5 persen kepada Setneg, maka PT Jiexpo pun tidak memberikan saham kepada Setneg. Sangat jelas disini bahwa hak PT Jiexpo atas lahan tersebut sangat-sangatlah kuat secara hukum, dan jika masih ada pihak-pihak yang menyangsikannya maka hendaknya dipanggil saksi ahli hukum sebanyak-banyaknya untuk menjelaskan tentang kepastian hukum atas hak PT Jiexpo tersebut.

3. Adapun langkah PT Jiexpo memberikan saham hibah kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar 13,125 persen, hal itu semata-mata dilakukan sebagai barter atas penyelenggaraan event tahunan Pekan Raya Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberikan hak penyelenggaraan event tahunan tersebut kepada PT Jiexpo dan sebagai gantinya PT Jiexpo memberikan saham kepada Pemprov DKI sebesar 13,125 persen. Namun dalam perkembangannya terjadilah salah persepsi mengenai barter tersebut sehingga PT Jiexpo dituduh memonopoli penyelenggaraan PRJ, tidak setor keuntungan ke Pemprov, tidak membagi deviden ke Pemprov, dan lain-lain, sehingga PT Jiexpo merasa trauma untuk memberikan saham kepada pemerintah. (ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads