"Ini hitungannya Erwin kabur. Kami sudah memerintahkan staf kami di Bandara dan tempat lain untuk menjemput paksa. Kami beri toleransi tanggal 5, tanggal 7 dan ternyata tidak kooperatif," kata M Yusuf di kantornya, Jl Ramba, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2010).
Menurut Yusuf, batas akhir penyerahan dirinya adalah pukul 16.30 WIB. Akan tetapi hingga pukul 17.30 WIB, Erwin tidak terlihat. Ia pun menandatangani surat perintah penangkapan no 160/0.1.14/Euh.2/10/2010. Surat itu menjadi dasar penangkapan paksa Erwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan Erwin sendiri hingga saat ini masih simpang siur. Sebab, kejaksaan yang mengecek di daftar penumpang penerbangan Bali-Jakarta, nama Erwin tidak tercantum. Begitu juga dengan malam sebelumnya, yang mengaku terbang dengan pesawat malam tetapi nihil.
"Belum ada nama nama Erwin Arnada di penerbangan. Dia juga bilang berangkat kemarin malam pukul 21.00 WIB tetapi enggak ada. Kita akan cari terlebih dahulu baru dinyatakan DPO (buron)," tegas pria berkumis ini.
(Ari/gah)











































