Tersangka Kasus Divestasi KPC Dilimpahkan ke Kejari Sengata

Tersangka Kasus Divestasi KPC Dilimpahkan ke Kejari Sengata

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 18:21 WIB
Samarinda - Dua tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan negara Rp 576 miliar dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejari Sengata. Mereka adalah Hanung Nugroho serta Apidian Tri Wahyudi sebagai Dirut dan Direktur PT Kutai Timur Energi (KTE).

Pengamatan detikcom, rombongan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tiba sekitar pukul 12.30 WITA, Kamis (7/10/2010). Hanung dan Apidian selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sengatta, Kabupaten Kutai Timur dan pada pukul lima jam kemudian dibawa ke Rutan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Karena di Sengata tidak ada rutan. Tapi tetap yang menangani nanti adalah Kejari Sengata," kata Wakil Kejati Kaltim, Muhammad Abduh Amasta,di kantornya, Jl Bung Tomo, Samarinda, Kamis (07/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abduh,sesuai peraturan,kedua tahanan tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mendatang. "Satu minggu ke depan paling lambat berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sengata," ujar Abduh.

Kedatangan kedua tersangka didampingi 5 orang staf Kejaksaan Agung di Kejati Kaltim,sambung Abduh,terkait perihal kepengurusan administrasi.

Seperti diberitakan, pada 9 Juli 2010 lalu, dugaan penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Ada perjanjian antara PT KPC dengan Pemda Kutai Timur. Yaitu kewajiban PT KPC menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur.

10 Juni 2004, hak membeli saham itu dialihkan kepada PT Kutai Timur Energi (KTE). Namun PT KTE ternyata tidak memiliki dana untuk membeli saham tersebut sehingga dialihkan lagi kepada PT Bumi Resource.

Dirut PT KTE, Anung Nugroho menjual saham 5 persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar. Anung berdalih telah mendapat persetujuan dari Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur.

Kejagung juga mensinyalir adanya tindak pidana penyuapan pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT KTE. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anung, Apidian, Dita Satari yang menjabat Direktur PT Ditara Saidah Tresna (DST), Tatang M Tresna sebagai Direktur PT DST dan Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Dirjen Pajak Nusa Tenggara Hendra Setiawianto

Selain kelima tersangka tersebut,Kejagung juga menetapkan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sebagai tersangka kasus yang sama,pada tanggal 6 Juli 2010 lalu.

(lh/lh)


Berita Terkait