"25 Kios disegel sama PD Pasar Jaya. Kita mempertanyakan kenapa mereka diskriminatif sama pedagang," ujar Koordinator pedagang Chandra Budiman saat bertemu dengan Ketua Komisi B DPRD DKI, Slamet Nurdin di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2010).
Chandra mengungkapkan, penyegelan bermula saat pedagang diwajibkan membayar uang sewa selama 10 tahun mulai 2004 hingga 2014 sebesar Rp 8,5 juta per meter tanpa melalui musyawarah. Para pedagang mengaku tidak keberatan untuk membayarkan kewajiban tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra mengaku heran dengan adanya pemberlakuan tarif sewa tersebut. Pasalnya, khusus untuk kios di Pasar Pagi, sejak dulu kepemilikannya dipegang oleh pedagang. PD Pasar Jaya hanya sebagai pengelola dan bukan pemilik.
"Pasar itu dibangun swadaya pedagang, tidak ada campur tangan sedikit pun dari Pemprov DKI. Sekarang malah kami dipungut uang sewa. Dulu setelah kami bangun Bang Ali Sadikin bilang, kalau lebih baik pasar dikelola oleh PD Pasar Jaya," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta Selamet Nurdin menyatakan akan segera memanggil pihak PD Pasar Jaya untuk menjelaskan perihal kasus kasus tersebut.
"Kita akan segera panggil PD Pasar Jaya dan kemudian akan dipertemukan dengan anda sekalian," kata poltisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.
(her/irw)











































