"Sudah enggak model bela-belain anak buah. Kalau ada yang salah ya bilang saja salah," kata kata mantan Direktur Penyidikan Kejagung, Chaerul Imam, saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2010).
Jaksa Cirus memang belum tentu bersalah, namun persidangan kasus Gayus masih berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan, karena itu pernyataan mengenai tidak ada indikasi pidana dinilai prematur.
"Yang memeriksa itu jangan korps sendiri, polisi saja yang memeriksa," terangnya.
Dia menjelaskan, proses hukum masih berjalan. Jangan sampai Kejagung mengambil sikap yang justru kemudian menjadi bumerang bagi Kejaksaan sendiri.
"Jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," tutupnya.
Dalam ekspose (gelar perkara) yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja ini, kemarin, Kejaksaan Agung menyimpulkan tidak ada keterkaitan Cirus dalam perkara Gayus Tambunan.
"Hasil yang disimpulkan, sampai saat ini tidak diperoleh bukti peranan atau keterlibatan jaksa CS dari sisi pidana. Karena berkas-berkas yang semua dipelajari dari awal hingga akhir persidangan tak ada satu buktipun kebijakan yang dilakukan saudara jaksa CS dilatarbelakangi oleh penerimaan suatu dana, atau penerimaan uang," terang Darmono.
Kesimpulan lainnya, para jaksa tidak bisa menjerat Cirus dengan pasal menghalang-halangi penyidikan ataupun penuntutan. Alasannya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan pada orang yang menyidik suatu kasus, karena Cirus merupakan bagian dari kejaksaan.
(ndr/ken)











































