PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEN HAAG
Sektor Hukum Perdata - Hakim Voorzieningi*)
Nomor perkara: 377038/KGZA 10-1220
Putusan singkat dalam peradilan singkat tanggal 6 Oktober 2010 dalam perkara yang diajukan oleh:
- Pemerintahan dalam pengasingan Republik Maluku Selatan (RMS) berkedudukan di Amsterdam,
- mr. Johannes Gerardus WATIILETE, bertempat tinggal di Amsterdam,
- Johnson PANJAITAN, pengacara Tim Advokasi Maluku (TAMASU), berkedudukan di Jakarta/Ambon,
- Charlotta SPAKOLY-SABANDAR, bertempat tinggal di Allang (Ambon),
- PERINTIS AKSI KILAT/Yayasan untuk mempertahankan Hak Sipil dan Hak berpolitik Rakyat Maluku, berkedudukan di Capelle aan den Ijssel,
- Josina SOUMOKIL, bertempat tinggal di Assen,
- Thommy SOUMOKIL, bertempat tinggal di Assen,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NEGARA BELANDA (Kementerian Urusan Umum dan Kementerian Luar Negeri) berkedudukan di Den Haag sebagai tergugat.
Para pihak selanjutnya -jika diperlukan- akan disebut "RMS, "Wattilete", "Tamasu", "Sapakoly", "PAK", "J.Soumokil" dan "T. Soumokil".
Berdasarkan dokumen-dokumen dan pembahasan dalam sidang tanggal 5 Oktober 2010, maka secara cepat diputuskan dengan singkat. Putusan lebih lengkap akan dibahas lebih lanjut dalam minggu ke 41 tahun 2010.
Putusan tersebut adalah sbb:
- menolak tuntutan yang diajukan;
- memerintahkan RMS dkk secara keseluruhan, membayar biaya proses persidangan ini yang dikeluarkan oleh negara sebesar € 1,079,- terdiri dari € 816 untuk jasa pengacara dan € 263 biaya panitera;
- pembayaran tersebut harus dilaksanakan terlebih dahulu;
Tanda tangan Hakim
*) Hakim Voorziening adalah sebutan bagi hakim yang biasanya memutuskan perkara kort geding atau dalam perkara di mana pemeriksaan perkara pokok sedang berlangsung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak RMS mempertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut.
(es/es)











































