Putusan Pengadilan Den Haag Terkait Kort Geding Oleh RMS

Laporan dari Den Haag

Putusan Pengadilan Den Haag Terkait Kort Geding Oleh RMS

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 18:02 WIB
Putusan Pengadilan Den Haag Terkait Kort Geding Oleh RMS
Den Haag - Berikut ini putusan Pengadilan Negeri Den Haag dalam kort geding yang diajukan oleh RMS untuk upaya penangkapan Presiden RI, versi terjemahan tidak resmi sebagaimana dipublikasikan KBRI Den Haag dan diterima detikcom siang ini (7/10/2010) waktu setempat.

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEN HAAG
Sektor Hukum Perdata - Hakim Voorzieningi*)
Nomor perkara: 377038/KGZA 10-1220


Putusan singkat dalam peradilan singkat tanggal 6 Oktober 2010 dalam perkara yang diajukan oleh:
  1. Pemerintahan dalam pengasingan Republik Maluku Selatan (RMS) berkedudukan di Amsterdam,
  2. mr. Johannes Gerardus WATIILETE, bertempat tinggal di Amsterdam,
  3. Johnson PANJAITAN, pengacara Tim Advokasi Maluku (TAMASU), berkedudukan di Jakarta/Ambon,
  4. Charlotta SPAKOLY-SABANDAR, bertempat tinggal di Allang (Ambon),
  5. PERINTIS AKSI KILAT/Yayasan untuk mempertahankan Hak Sipil dan Hak berpolitik Rakyat Maluku, berkedudukan di Capelle aan den Ijssel,
  6. Josina SOUMOKIL, bertempat tinggal di Assen,
  7. Thommy SOUMOKIL, bertempat tinggal di Assen,
pengacara: mr. E. Tahitu di Amsterdam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

terhadap :

NEGARA BELANDA (Kementerian Urusan Umum dan Kementerian Luar Negeri) berkedudukan di Den Haag sebagai tergugat.

Para pihak selanjutnya -jika diperlukan- akan disebut "RMS, "Wattilete", "Tamasu", "Sapakoly", "PAK", "J.Soumokil" dan "T. Soumokil".

Berdasarkan dokumen-dokumen dan pembahasan dalam sidang tanggal 5 Oktober 2010, maka secara cepat diputuskan dengan singkat. Putusan lebih lengkap akan dibahas lebih lanjut dalam minggu ke 41 tahun 2010.

Putusan tersebut adalah sbb:
  • menolak tuntutan yang diajukan;
  • memerintahkan RMS dkk secara keseluruhan, membayar biaya proses persidangan ini yang dikeluarkan oleh negara sebesar € 1,079,- terdiri dari € 816 untuk jasa pengacara dan € 263 biaya panitera;
  • pembayaran tersebut harus dilaksanakan terlebih dahulu;
Putusan ini diputus oleh mr. R.J . Paris dalam sidang terbuka pada tanggal 6 Oktober 2010.

Tanda tangan Hakim

*) Hakim Voorziening adalah sebutan bagi hakim yang biasanya memutuskan perkara kort geding atau dalam perkara di mana pemeriksaan perkara pokok sedang berlangsung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak RMS mempertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut.
(es/es)


Berita Terkait