"Jaksa penuntut tidak sependapat dengan pendapat kuasa hukum terdakwa. Kami berpendapat dakwaan yang kami ajukan sudah memenuhi ketentuan, kami minta majelis hakim agar melanjutkan sidang," kata Facrizal, si jaksa penuntut.
Pernyataan tersebut dikatakannya usai persidangan dengan agenda membacakan tanggapan nota keberatan dakwaan kuasa hukum Bahasyim. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (6/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa hanya berdasar asumsi dan hanya menduga-duga dengan tanpa dasar dan tanpa fakta hukum," kata OC Kaligis dalam pembacaan keberatan.
Menanggapi itu, jaksa penuntut menilai berkas dakwaan telah sesuai dengan ketentuan yang termaktub di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia balik bertanya maksud dari pernyataan prematur yang dilontarkan tim kuasa hukum Bahasyim.
"Prematur itu tidak ada diatur dalam KUHAP, jadi kita tidak tahu prematur apa yang dimaksud. Prematur yang mana?" ujar Facrizal.
"Syarat formil-materil sudah terpenuhi, berkas dakwaan diberi tanggal, identitas, tanda tangan, cantumkan identitas, semua lengkap," sambungnya.
Di tempat sama, Slamet Yuwon, salah seorang kuasa hukum Bahasyim, bersikukuh dakwaan jaksa prematur. "Itu kan versi jaksa, versi kita tetap menganggap dakwaan itu prematur. Kita bicara tidak asal ngomong saja," ujarnya.
Bahasyim Assifie dijerat pasal berlapis dan diancam penjara seumur hidup. Ia didakwa menyimpan uang dalam jumlah yang tak wajar dengan jumlah Rp 1,3 triliun lebih.
Β
Di dalam dakwaan kesatu primair jaksa menjerat dengan Pasal 12 huruf a, subsidair pasal pasal 12 huruf e, lebih subsidair pasal 12 B ayat (1), lebih-lebih subsidair pasal pasal 11, Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dakwaan kedua primair Bahasyim dijerat pasal 3 huruf a, pasal 3 huruf b, lebih subsidair pasal 3 huruf c, Undang-undang No.15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang telah dirubah dengan Undang-undang No. 25 tahun 2003.
Bahasyim pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan VII Jakarta Dirjen Pajak. Setelah itu, ia menjabat Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas).
Bahasyim mempunyai rekening tidak kurang dari Rp 1,341 triliun. Iia menggunakan rekening istri dan anaknya untuk mengelabui kecurigaan petugas.
Dalam rekening atas nama Sri Purwanti (istri Bahasyim) terdapat setoran sebanyak Rp 366 miliar di BNI cabang Gambir dalam kurun waktu 2008 sampai 2010. Di BNI cabang Jakarta Pusat, terdapat setoran Rp 885 miliar dari tahun 2004-2010.Β 2 kali transfer ke rekening Winda Arum Hapsari (anak Bahasyim) masing-masing Rp 60 miliar.
Jumlah itu belum termasuk nilai transfer skala kecil dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. uang tersebut mengalir tiap bulan tanpa disebut dari mana uang itu berasal. Bentuknya dalam rekening, deposito ataupun produk sertifikat Bank Indonesia serta rumah di Menteng senilai Rp 8 miliar.
Sidang yang dipimpin Didi Setyo Handono akan dilanjutkan Kamis (14/10/2010) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
(ahy/lh)











































