KPK Tak Boleh Ciut 'Dimarahi' Gayus Lumbuun dan Disebut Sesat

KPK Tak Boleh Ciut 'Dimarahi' Gayus Lumbuun dan Disebut Sesat

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 17:27 WIB
KPK Tak Boleh Ciut Dimarahi Gayus Lumbuun dan Disebut Sesat
Jakarta - KPK tak boleh gentar karena disebut sesat oleh anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun. KPK tetap harus berani mengusut politisi Senayan yang dinilai salah. Pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut.

"KPK tetap harus bekerja, jangan ciut dan takut. Yang salah harus tetap salah, dan harus dihukum," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi pada wartawan di Jakarta, Kamis (7/10/2010).

Ronald yakin KPK punya aturan yang tidak bisa diintervensi termasuk politisi. Tentu bila kalangan Senayan ingin pemberantasan korupsi sukses, tidak perlu ikut campur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu KPK punya SOP dan pertimbangan sendiri," imbuhnya.

Ronald menjelaskan, Gayus memang memiliki hak untuk berbicara. Apalagi dalam rapat dengar pendapat, ucapannya memiliki hak kekebalan.

"Seorang anggota Dewan relatif memiliki kebebasan berbicara, tidak bisa dipersoalkan atas apa yang mereka ucapkan. Tapi tentu KPK jangan terpengaruh mesti tetap berani menjerat yang memang bersalah," kata Ronald.

Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK jadi ajang pembelaan bagi Panda Nababan. Gayus Lumbuun menuding KPK mencari popularitas dengan menjadikan rekannya itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom.

"KPK mencari popularitas, jangan mentang-mentang KPK bisa melakukan apa saja. Kalo SP3 dilarang, jangan mengorbankan karakter orang lain," kata Gayus.

Menurut profesor hukum ini, KPK juga tidak pernah mencantumkan keterangan saksi yang meringankan bagi para tersangka dalam kasus suap. Termasuk nantinya bagi Panda Nababan.

Ketua BK DPR ini bahkan menuding adanya upaya sistematis dari mulai proses penyelidikan hingga penuntutan di KPK. Bahkan politisi senior PDIP menyebut pengadilan Tipikor sebagai peradilan sesat.

"Ini pengadilan sesat, penyidikan sesat. Apa yang menjadi dasar, argumen apa kalau telah memperkaya diri sendiri. Apakah anggota Dewan tidak boleh memperkaya diri dengan tidak melanggar hukum," tuding Gayus.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini