"Tuntutan masuk ke pengadilan pada 4 Oktober dan pengadilan memutuskan untuk mengadili pada 5 Oktober. Itu pengadilan paling cepat saya kira. Isinya berkaitan pelanggaran yang dilakukan oleh kita (RI) terhadap RMS yang salah satu isinya menangkap saya," kata SBY.
Hal itu disampaikan SBY saat membuka sidang kabinet di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya punya waktu 45 menit saja, setelah saya melaksanakan konfirmasi, setelah mendengar pandangan dari Wapres dan para menteri, maka saya putuskan untuk menunda," kata SBY.
SBY menyadari, seperti di Indonesia, Pemerintah Belanda memang tidak bisa berbuat apa-apa pada pengadilan yang bersifat independen. Namun SBY menyayangkan, mengapa persidangan itu digelar tepat saat dirinya tiba di negara tersebut.
"Haruskah digelar untuk menyambut kedatangan saya di sana?" kata SBY.
SBY mengatakan, jika Indonesia berlaku sebagai tuan rumah, setiap tamu negara akan disambut dengan ramahย dan penuh kehangatan. SBY tidak bisa menerima jika harus disambut dengan pengadilan yang salah satu tuntutannya adalah penangkapan dirinya.
"Menjadi sulit saya terima, tiba-tiba disambut dengan begitu. Saya tidak takut dengan unjuk rasa, saya juga tidak gentar dengan ancaman karena ada sistem pengamanan. Tetapi yang akan ada pengadilan dengan topik masalah HAM kita, menangkap Presiden RI, menurut saya, ini sungguh tidak bisa saya terima," kata SBY.
SBY menegaskan, akhir-akhir ini, hubungan Indonesia dengan Belanda sejatinya dalam kondisi yang sangat-sangat bagus. Hal itu karena pada tahun 2005, secara resmi, Belanda mengakui kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
"Namun tentu kita harus memiliki sikap yang tegas, lebih baik saya tunda daripada nanti
menimbulkan masalah yang lebih dengan Belanda," kata SBY.
Sekadar diketahui, pengadilan Den Haag menolak salah satu tuntutan RMS yaitu menghilangkan hak imunitas Presiden RI saat berkunjung ke Belanda, artinya, SBY tidak bisa ditangkap. Namun tuntutan lainnya baru disidangkan pekan depan.
(ken/nrl)










































