Foke: Yang Naik Retribusi Parkir Pinggir Jalan Bukan Pajak Parkir

Foke: Yang Naik Retribusi Parkir Pinggir Jalan Bukan Pajak Parkir

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 16:46 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif pajak yang dikabarkan akan naik 5 kali lipat diluruskan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Yang naik adalah retribusi bagi kendaraan yang parkir di pinggir jalan bukan pajak parkir.

"Ada pemahaman yang diluruskan yang kita bahasanya retribusi parkir bukan pajak parkir. Yang di pinggir jalan (yang naik), bukan pajak parkir," ujar Foke usai acara pisah sambut Kapolda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/10/2010).

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Misalnya lahan parkir yang tersedia di sekitar pasar tradisional.

Foke mengatakan, pajak parkir perdanya berbeda dengan retribusi parkir. Yang disampaikan ke DPRD adalah retribusi parkir bukan pajak parkir. Parkir pinggir jalan juga bukan semata-mata pendapatan daerah. Ada biaya dan retribusinya.

"Harus dilihat dari konteks penertiban lalu lintasnya. Kalau sudah seperti itu parkir jadi kendala bagi lalu lintas. Ini akan kita tata dan rapikan sesuai dengan penyesuaian tarif yang baru," jelasnya.

Menurut Foke, retribusi parkir selama ini masih terlalu rendah. Namun Foke belum mengetahui berapa kenaikan retribusi parkir tersebut.

"Sedang dalam pembahasan DPRD. Lebih baik jalan macet atau parkir di situ? Jadi kita utamakan kelancaran lalu lintas," ungkapnya.

Sebelumnya Dewan Tansportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan kepada Gubernur DKI agar tarif parkir dinaikkan dengan menggunakan sistem zoning. Dengan sistem tersebut Jakarta akan dibagi menjadi zona 1, 3 dan 5. Kenaikan tarif akan disesuaikan dengan zona-zona tersebut.

Untuk zona satu yang merupakan kawasan pinggiran maka tarif parkir naik 1 kali lipat. Sedangkan untuk zona 3 naik 3 kali lipat, begitu juga zona lima yang merupakan kawasan padat dan pusat perniagaan akan naik 5 kali lipat.

DPRD DKI Jakarta pun menilai positif usulan Dewan Tansportasi Kota Jakarta (DTKJ) agar tarif parkir dinaikkan hingga 5 kali lipat dengan sistem zoning.

Tujuan kenaikan tarif parkir adalah untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi terutama di kawasan padat. Di sisi lain kenaikan akan membebani masyarakat pengguna kendaraan.

(gus/ken)


Berita Terkait