Pengusaha Mal Keberatan Tarif Parkir Naik 5 Kali Lipat

Pengusaha Mal Keberatan Tarif Parkir Naik 5 Kali Lipat

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 16:41 WIB
Pengusaha Mal Keberatan Tarif Parkir Naik 5 Kali Lipat
Jakarta - Usulan kenaikan tarif parkir di Ibukota ternyata telah didengar oleh para pengusaha mal di Jakarta. Mereka pun mengaku keberatan dengan usulan DTKJ yang meminta tarif parkir naik, bahkan sampai 5 kali lipat.

"Kita keberatan, karena pengunjung akan berkurang. Tidak semua pengunjung mau membayar tarif parkir kalau naik sampai 5 kali lipat," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stevanus Ridwan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2010).

Menurut Stefanus, mal terbagi menjadi kelas menengah dan kelas atas. Untuk mal kelas menegah, usulan kenaikan tarif parkir akan membebani pengusaha karena pengunjung akan mengalami penurunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan itu perlu disesuaikan dengan kategori mal. Jangan sampai mal jadi sepi pengunjung karena tarif parkir yang mahal," ujarnya.

Selain menolak usulan kenaikan tarif parkir, APPBI juga menolak usulan YLKI, agar setiap kendaraan yang hilang diganti rugi oleh pengelola parkir seharga kendaraan yang hilang.

"Kalau harus ganti rugi seharga mobil, kita keberatan. Tapi kalau ada batas maksimal penggantian kita mungkin bisa," terangnya.

Penggantian kendaraan yang hilang di tempat parkir seharga kendaraan yang hilang dinilai tidak adil. Karena harga kendaraan berbeda-beda, sedangkan pengguna parkir membayar tarif parkir sama.

"Masa yang satu diganti Rp 2 miliar tapi yang satu Rp 100 juta, padahal bayar parkirnya sama Rp 5000 perak. Inikan tidak adil," keluhnya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalahkan secure parking dan harus mengganti mobil korban yang hilang, menurut APPBI tidak mengikat. Putusan tersebut bersifat kasuistis.

"Loh, itukan cuma berlaku untuk kasus itu, tidak mengikat secara keseluruhan. Hukum kita kan menganut sistem yurisprudensi ala Belanda, bukan Inggris, jadi tidak mengikat umum," terangnya.

Sebelumnya DTKJ mengusulkan kepada gubernur agar tarif parkir dinaikan dengan menggunakan sistem zoning. Dengan sistem tersebut Jakarta akan di bagi menjadi zona 1, 3 dan 5. Kenaikan tarif akan disesuaikan dengan zona-zona tersebut.

Untuk zona satu yang merupakan kawasan pinggiran maka tarif naik 1 kali lipat, untuk zona 3 naik 3 kali lipat begitu juga zona lima yang merupakan kawasan padat dan pusat perniagaan akan naik 5 kali lipat.

(her/ndr)


Berita Terkait